Terkini.id, Makassar – Kuasa Hukum Manre alias Mansur Pasang, Nelayan Tradisional Pulau Kodingareng akan mengajukan penangguhan penahanan ke Polair Polda Sulsel pada Jumat, 21 Agustus 2020.
Direktur Eksekutif Lokataru Poundation Haris Ashar menjadi salah satu penjamin penangguhan penahanan tersebut.
“Paling lambat besok kita stor ke penyidik, ini jaminan masih mengalir terus. Nanti setelah terkumpul dari beberapa NGO baru kita ajukan sekaligus,” kata Edy Kurniawan, Kamis, 20 Agustus 2020.
Selain Lokataru, beberapa lembaga yang juga ikut menjadi penjamin, antara lain, Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan atau Kiara, Konsorium Pembaruan Agraria atau KPA, Aliansi Masyarakat Adat, Pusaka, dan Serikat Perempuan Masyarakat Adat.
“Ini masih menunggu karena masih banyak yang akan menjadi penjamin,” kata Edy.
- EyeQu Hadirkan Presbyond di Makassar, Operasi Mata untuk Masyarakat Usia 40+ dengan Teknologi Laser Supercepat
- Sulsel Raih TPID Award dan TP2DD Championship 2026
- MG ZS Hybrid+ Resmi Hadir di Makassar, Tawarkan SUV Hybrid 214 PS
- Sudah Resmi Tersangka, Bupati Gowa Husniah Talenrang Belum Ditahan
- Peduli Kemanusiaan, PLN UID Sulselrabar Kembali Menggelar Donor Darah
Kepala Divisi Tanah dan Lingkungan LBH Kota Makassar ini menyebut penangguhan pengajuan penahanan karena Manre adalah tulang punggung keluarga.
“Kalau ditahan, kehilangan penghasilan istri dan anaknya, anaknya putus sekolah,” kata dia.
Selain itu, ia mengatakan Manre tak mungkin melarikan diri sebab rumahnya jelas. Begitupun, Manre tak akan melakukan tindakan serupa.
“Tidak juga menghilangkan barang bukti karena sudah disita. Terlebih, saat ini situasi Covid-19, di saat banyak tahanan dilepas dan ditangguhkan. Justru Manre malah ditangkap,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Manre ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan perusakan mata uang negara.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
