Terkini.id, Jakarta – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama mengaku bahwa seumur hidupnya, ia belum pernah mendengar ada keluhan-keluhan mengenai pengeras suara masjid.
Hal ini ia katakana saat menanggapi soal Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang menerbitkan aturan menjelang Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idulfitri.
“Atur aja sesukanya deh… cape juga kasih masukan jika tidak didengar,” kata Haris Pertama melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa, 29 Maret 2022.
“Seumur hidup saya belum pernah tuh ada keluhan-keluhan mengenai pengeras suara masjid. Baru di jaman inilah ada seperti ini,” sambungnya.
Dilansir dari Liputan6, DMI menerbitkan Surat Edaran (SE) menjelang Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idulfitri.
- Haris Pertama Minta Denny Siregar Ditangkap: Telah Melecehkan Institusi Polri
- Haris Pertama Heran Kasat Narkoba Terlibat Kasus Narkoba: Piye Toh
- Haris Pertama: Ancaman Mulai Berdatangan dari Orang-orang yang Kritis Terhadap Kasus Pembunuhan Brigadir J
- Deolipa Yumara Dicabut Jadi Pengacara Bharada E, Haris Pertama: Makin Runyam Ini Kasus!
- Pengacara Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Haris Pertama: Makin Liar Sekali
Ada empat poin dalam SE yang ditandatangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla pada 11 Maret 2022 tersebut. Aturan soal pengeras suara dipaparkan dalam poin 2.
Dalam poin 2a, diperintahkan untuk menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, tartil Quran yang diatur durasinya antara 5 sampai 10 menit sebelum tanda waktu salat tiba.
“Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melantunkan zikir atau doa para imam salat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara, maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja,” demikian bunyi poin 2b.
Pada poin 2c, diperintahkan agar pengeras suara masjid dan musala dijauhi dari anak-anak dan suara-suara gaduh.
Lalu pada poin 2d, diperintahkan agar semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.
“Kegiatan tadarus atau tilawah til quran dengan menggunakan pengeras suara, hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih atau lancar dan memiliki kemampuan qiraatil quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat,” pada poin 2e.
Selanjutnya, diperintahkan agar kegiatan takbiran malam Hari Raya Idulfitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM atau takmir masjid atau musala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat atau jam tidur masyarakat yaitu pukul 22.00 WIB.
“Setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam,” demikian bunyi poin 2f.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
