Terkini.id, Jakarta – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) Hasnaeni yang dikenal dengan sebutan ‘Wanita Emas‘ sempat membuat heboh pemberitaan lantaran mengamuk dan histeris saat dijemput paksa.
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, menjemput paksa Hasnaeni untuk diperiksa. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 22 September 2022.
Penjemputan paksa itu dilakukan lantaran Hasnaeni saat akan diperiksa, karena dugaan telah melakukan tindak pidana korupsi. Yaitu, penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast.
Wanita emas itu dianggap tidak kooperatif oleh Ketut Sumedana, selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Ketut pun menjelaskan pemanggilan kepada yang bersangkutan telah beberapa kali dilakukan.
Namun Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal itu tidak kooperatif, selalu mangkir. Untuk itulah, tim penyidik melakukan penjemputan paksa.
Hasnaeni Moein juga melakukan perlawanan kepada para petugas. Setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Saat ditangkap, Wanita yang mempunyai nama lengkap Mischa Hasnaeni Moein ini menggunakan kursi roda. Terdapat bekas infusan pada tangannya.
Ketika para petugas akan membawa masuk Hasnaeni ke mobil tahanan, dia berteriak histeris menolak untuk dimasukkan ke dalam mobil, mencengkal pintu mobil dengan kakinya.
Bahkan berupaya untuk menghindari kamera dengan cara menutup wajah menggunakan tangan dan kain selendang yang dibawanya.
Kuntadi, selaku Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus menjelaskan, pada malam sebelum Hasnaeni ditetapkan menjadi tersangka, ia mendatangi sebuah rumah sakit lalu minta untuk dirawat.
Saat diketahui bahwa Hasnaeni beralasan sakit. Penyidik melakukan verifikasi ke pihak rumah sakit juga kepada dokter yang merawatnya.
Kemudian penyidik meminta salah satu dokter untuk memeriksa terkait kondisi kesehatan Hasnaeni.
“Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan pada hari ini. Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya,” terang Kuntadi, dikutip Terkini.id dari Suarajogja.id.
Sebelumnya, si wanita emas tersebut pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Dalam perkara kasus korupsi dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2022 itu, Hasnaeni dijerat pasal 2, pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pada Selasa 26 Juli 2022 Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin menjelaskan kerugian negara ditaksir sebesar Rp2,5 triliun.