Terkini.id, Jakarta – Heboh dugaan adanya transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kementerian Keuangan semakin menemukan titik terang.
Dilansir dari Suara.com jaringan Terkini.id, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya telah mengungkap munculnya dugaan transaksi mencurigakan tersebut.
Menurut Ivan, transaksi 300 triliun tersebut belum mengarah pada tindak pidana korupsi, melainkan merupakan analisis soal potensi tindak pidana awal tindak pidana pencucian uang.
Ia mengatakan, Kementerian Keuangan adalah salah satu pihak yang ditunjuk menjadi penyidik tindak pidana pencucian uang, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang no.8 tahun 2010.
Sementara data-data analisis keuangan yang disampaikan PPATK sebelumnya adalah yang muncul di sector perpajakan, kepabeanan dan juga cukai, yang merupakan wilayah dari Kementerian keuangan.
- Heboh, Safe Deposit Box Rafael Alun, Mata Uang Asing Senilai Rp37 Miliar
- PPATK Ungkap Aliran Transaksi Keuangan Kepala Bea Cukai Makassar
- Sebut Ada Dugaan Mafia di Balik Kematian Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak: Tolong Bentuk Tim Independen!
- Aliran Dana ACT Mulai Terendus PPATK, Terkait Al Qaida?
- Sisi Gelap ACT: 1,7 Miliar Beresiko Tinggi Pendanaan Terorisme!
“Kemenkeu adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksudkan dalam UU nomor 8 2010. Dengan demikian setiap kasus yang berhubungan kepabeanan dan perpajakan kami sampaikan ke Kemenkeu,” kata Ivan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Maret 2023.
Menurut Ivan, kasus-kasus tersebut yang memiliki nilai hingga Rp300 triliun. Namun ia mengatakan, data-data yang PPATK berikan itu bukan menganai adanya korupsi di Kemenkeu, melainkan potensi tindak pidana awal pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh Kemenkeu.
Ivan mengatakan bahwa hal ini bukan tentang adanya abuse of power dan adanya korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Namun, lebih mengarah kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban pada saat PPATK melakukan analisis.
“Ini bukan tentang penyimpangan atau tindak korupsi pegawai Kemenkeu. Ini karena posisi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. Sama seperti KPK, polisi, dan kejaksaan,” tegasnya.
Awal mula muncul dugaan transaksi Rp300 Triliun