Terkini.id, Jakarta – Sepeda motor bisa menjadi barang yang meningkatkan gengsi para pelajar. Tapi harus diingat, orang tua seharusnya tidak membiarkan anaknya yang di bawah umur berkendara motor.
Sepeda motor selama ini sudah menjadi kendaraan dengan populasi terbanyak.
Alasan orang memilih motor sebagai alat transportasi sehari-hari lantaran kendaraan dua roda itu lebih fleksibel untuk menghindari macet. Harga jualnya pun terjangkau ketimbang mobil.
Namun sebelum mengendarai kendaraan roda dua, penggunanya wajib mengenakan sejumlah atribut keselamatan.
Melansir dari 100kpjcom, atribut keselamatan tersebut seperti helm, jaket, sepatu hingga sarung tangan, tujuannya agar melindungi Anda saat terjadi kecelakaan.
- Sutra Gowa Curi Perhatian di HUT Dekranas 2026, Wastra Sutra Dipakai Mendagri Tito Karnavian
- Produk UMKM Bulukumba Dipuji, Stand Dekranasda Dikunjungi Mendagri Tito Karnavian
- Meski Kemarau Meluas, BMKG Prediksi Sulawesi Selatan Masih Diguyur Hujan
- Asmo Sulsel Siapkan Garda Terdepan Penjualan New Honda Vario Evo 160 Lewat Edukasi #Cari_Aman
- Ketua TP PKK Gowa Terima Penghargaan Zero Dose, Komitmen Perkuat Imunisasi Anak
Selain itu, untuk berkendara di jalan raya harus diwajibkan memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), atau lisensi yang menyatakan bahwa Anda memang sudah mumpuni atau berhak untuk mengendarai sebuah kendaraan bermotor.
Akan tetapi, untuk mendapatkan SIM ada proses pengetesan yang diawasi kepolisian, dilakukan secara teori dan peraktek.
Tujuannya menguji pengetahuan orang tersebut dengan aturan, dan rambu-rambu lalu lintas, serta kemampuan berkendaranya.
Syarat mutlak lainnya untuk mendapatkan lisensi berkendara tersebut adalah umur yang harus sesuai prosedur. Di Indonesia untuk mendapatkan SIM C pengendara motor tersebut umurnya harus 17 tahun, dan memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Jika belum memiliki SIM, pengendara motor di bawah umur dikenakan hukuman. Seperrti yang tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Pasal 281, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan, atau denda paling banyak Rp1 juta.
Sementara di negara lain aturan yang diterapkan untuk membuat kapok pengendara di bawah umur cukup beragam.
Salah satunya di India, yang baru saja mengubah aturan lalu lintasnya pada tahun lalu, salah satunya soal pengendara anak-anak.
Melansir Indianexpress.com, Undang-undang Kendaraan Berbomotor klausul 63 (Amandemen) 2019 yang diperbaharui akhir tahun lalu itu, mempertajam semua pelanggaran lalu lintas. Salah satunya pengendara di bawah umur yang belum memiliki lisensi.
Berdasarkan Pasal 199, pelanggaran yang dilakukan remaja yang mengakibatkan diadili di bawah Undang-Undang Keadilan Remaja (JJ). Sementara bagi orang tua atau wali yang mengizinkan remaja tersebut megendarai kendaraan akan dikenakan denda RS 25.000 atau Rp4,8 juta dan dipenjara tiga tahun.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
