Terkini.id, Jakarta – Belakangan ini, publik cukup digegerkan dengan munculnya Covid-19 varian baru, yakni varian Omicron (B1.1.529).
Terbaru, terungkap fakta mengejutkan terkait varian Omicron yang rupanya disebut berhubungan dengan infeksi Human Imunodeficiency Virus (HIV).
Adapun hal itu disampaikan oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, yakni dr. Siti Nadia Tarmidzi.
“Kasus terjadinya varian baru ini didapatkan pada orang dengan status HIV yang belum mendapatkan vaksinasi dan juga yang sudah mendapatkan vaksinasi,” ujarnya dalam webinar Hari AIDS Sedunia 2021 yang diikuti secara daring di Jakarta, Antara, Senin, 29 November, dikutip terkini.id via Voi.
Siti Nadia mengemukakan bahwa varian Omicron banyak dilaporkan pertama kali di Afrika Selatan.
- Fadli Zon Usul Karantina Dihapus, Netizen: Anda Aja yang Dihapus sebagai Wakil Rakyat!
- Omicron Masuk Indonesia, Plt Gubernur Sulsel: Ayo Segera Vaksin
- Ya Ampun, Ngerinya! Profesor Oxford Inggris Sebut Covid Omicron Tetap Menyebar Meski Pakai Masker
- Bikin Dunia Gempar Ketakutan! Kamu Wajib Tahu Gejala Ringan tapi Mematikan dari Covid Omicron, Sering Dialami
- Muncul Varian Baru Covid Omicron, WHO Minta Negara Melakukan Ini
“Dari briefing yang disampaikan oleh WHO, kemungkinan besar varian ini muncul dikarenakan kita tahu Afrika Selatan itu sebagian besar adalah orang dengan HIV.”
Ia menambahkan, varian baru Covid-19 dari Afrika Selatan itu hampir sama dengan varian yang juga berasal dari Afrika Selatan lainnya, yaitu varian Beta yang memberikan pengaruh besar terhadap penurunan efikasi vaksin.
“Ada dua varian yang berasal dari Afrika Selatan yang saat ini tercatat sebagai variant of concern, itu adalah varian Beta dan varian Omicron.”
Dalam rangka mencegah masuknya varian baru Covid-19 itu, Nadia mengatakan bahwa Pemerintah telah mengeluarkan larangan perjalanan dari Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong ke wilayah Indonesia.
Sementara itu, WNI yang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar pelarangan itu diharuskan melakukan karantina tujuh hari, padahal sebelumnya hanya tiga atau lima hari.
“Semua spesimen positif dilakukan pemeriksaan genom sekuensing, terutama negara-negara yang sudah melaporkan berupa kasus konfirmasi maupun kasus yang sifatnya kemungkinan,” pungkas Siti Nadia Tarmidzi.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
