Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Eko Kuntadhi Singgung Pernyataan HRS: Indonesia Darurat Kebohongan

Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Eko Kuntadhi Singgung Pernyataan HRS: Indonesia Darurat Kebohongan

LA
R
Lilis Adilah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Habib Bahar Bin Smith dituntut 5 tahun penjara setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan terbukti menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung.

Tuntutan untuk Habib Bahar ini sontak mendapat respon dari pegiat media sosial, Eko Kuntadhi yang dalam hal ini menyinggung mengenai pernyataan Habib Rizieq Shihab.

Eko Kuntadhi dalam narasi sindirannya tekait vonis Habib Bahar yang ditulis melalui cuitannya di media sosial Twitter menyebutkan jika sebelumnya HRS pernah menyinggung mengenai Indonesia darurat kebohongan.

Menurutnya, pernyataan HRS itu bisa jadi dikarenakan para pendakwah yang sering menyebarkan berita bohong melalui ceramahnya.

Eko Kuntadhi pun lantas mencontohkan pendakwah yang menurutnya menyebarkan berita bohong saat ceramah, yakni Habib Bahar.

Baca Juga

“Kata Pak Rizieq, Indonesia darurat kebohongan. Mungkin karena para pengasong agama sering menyebarkan berita bohong. Kayak bahar ini…”, kata Eko Kuntadhi, dikutip dari cuitannya, Kamis 28 Juli 2022.

Habib Bahar Dituntut 5 Tahun Penjara, Eko Kuntadhi Singgung Pernyataan HRS: Indonesia Darurat Kebohongan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang yang dilaksanakan di pengadilan Negeri Bandung membacajan tuntutan terhadap HBS.

“Menurut terdakwa HB Assayid Bahar Bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun”, ujar JPU.

Jaksa menilai HBS menyebarkan berita bohong saat menyampaikan ceramahnya di Bandung dan dianggap melanggar pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHPidana.

Indikasi kebohongan dalam ceramah HBS sesuai penilaian JPU yakni tentang kematian 6 laskar FPI hingga HRS ditangkap karena menyelenggarakan Maulid Nabi Muhammad Saw.

“Pengadilan negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, meyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran”, kata JPU saat membacakan tuntutan.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.