Terkini.id, Jakarta – Pegiat media sosial, Helmi Felis menilai bahwa rezim ini, rezim Joko Widodo (Jokowi) tidak ingin rakyat sejahtera.
Hal ini dikatakan Helmi Felis saat menanggapi berita soal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.
Helmi Felis menilai Anies Baswedan mensejahterakan rakyat, namun hukum memiliki keinginan berbeda.
“Anies Baswedan ingin sejahterakan rakyatnya tapi ‘Hukum’ berkeinginan berbeda,” kata Helmi Felis melalui akun Twitter @Helmi_Felis, seperti dikutip terkini.id pada Rabu, 13 Juli 2022.
“Ajaib memang betapa rezim tidak ingin Rakyat sejahtera. Astagfirullah,” sambungnya.
- Helmi Felis ke Jokowi: Bukan Percuma Pak! Tuanya Nanti Jadi Penipu, Umbar Janji Boro-Boro Ditepati
- PPP Dukung Ganjar Melaju di Pilpres 2024, Akun Helmi Felis Singgung Lambang Ka'bah: Memalukan
- Fahri Duga Anies Gagal Maju Capres, Helmi Felis: Please, Jangan jadi Dukun!
- Helmi Felis Sebut Anies Baswedan Tercatat Sejarah: Kakek Sampe Neneknya Frontliner!
- Ahmad Nuril Sebut Anies Pemimpin Ibu Kota Sukses, Helmi Felis: Mau Cari yang Gimana Lagi?
Dilansir dari Detik News, PTUN Jakarta menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, dari Rp 4,6 juta menjadi Rp 4,5 juta.
Adapun kasus bermula saat Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Dalam SK itu menyebutkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar Rp4.641.854. SK itu tidak diterima oleh sejumlah pihak, salah satunya DPP Apindo DKI Jakarta. Gugatan pun dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.
“Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/ Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta yang didapat, Selasa, 12 Juli 2022.
Ketua Majelis dalam putusan ini adalah Eko Yulianto, dengan anggota Elfiany dan Novi Dewi Cahyati.
Majelis menyatakan bahwa sekalipun kewajiban menerbitkan kembali Keputusan baru tidak dituntut oleh Penggugat, tapi Pengadilan mewajibkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.
“Dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara bukanlah merupakan ultra petita namun merupakan reformatio in peius,” kata Majelis dalam sidang pagi ini.
Alasan PTUN Jakarta menurunkan UMP karena adanya disparitas antara besaran kenaikan UMP dan inflasi.
“Pengadilan menyimpulkan bahwa alasan dan pertimbangan Tergugat meminta meninjau kembali UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya adalah kenaikan UMP yang telah ditetapkan tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi DKI Jakarta,” ujar Majelis.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
