Terkini.id, Jakarta – Sekjen Habib Rizieq Shihab (HRS) Center, Haikal Hassan lewat videonya di media sosial mengungkapkan aktivitasnya yang hendak melakukan aksi sosial di tengah pandemi.
Lewat cuitannya di Twitter, Sabtu 9 Januari 2021, Haikal Hassan menanggapi soal gelombang kedua Covid-19 yang melanda Indonesia seiring peningkatan jumlah pasien positif.
Ia mengatakan, gelombang kedua Corona tersebut lebih jahat dan lebih kejam dibanding serangan Covid-19 pada gelombang pertama.
“Teman-teman sekalian, hari ini kita dapat informasi soal Covid varian kedua ini lebih jahat, lebih kejam, lebih brutal dan lebih sadis daripada serangan gelombang pertama,” kata Haikal Hassan dalam videonya itu.
Lantaran hal itu, ia mengaku tergerak untuk membantu meredam penyebaran Covid-19 dengan membagikan gratis hand sanitizer kepada masyarakat.
- Ruang Pintar di Lorong Sungai Cerekang: Menanam Harapan dari Ruang Sempit Kota
- Satgas TMMD ke-128 Bersama Rakyat, Gotong Royong Wujudkan Akses Penghubung Dua Desa
- Harapan dan Ironi di Balik Menu MBG, Ketika Solusi Gizi Berubah Menjadi Ancaman Kesehatan di Jeneponto
- Rakor Bersama Forkopimda, Wali Kota Makassar Appi Matangkan Pengamanan May Day Fest 2026
- Rinnai Luncurkan Kompor Pintar di Makassar, Jawab Kebutuhan Dapur Masa Kini
“Kita berusaha berbagi sebanyak mungkin dan ini salah satu wujud kita beli hand sanitizer dan kita bagi-bagi dalam rangka meredam dan menghambat menyebarnya Covid-19,” tuturnya.
Pada cuitannya itu, Haikal Hassan juga berharap agar aksi sosialnya tersebut tidak dilaporkan oleh pihak tertentu.
“Semoga gak ada yang laporin,” cuitnya.
Sebelumnya, Haikal Hassan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait cerita bahwa dirinya pernah mimpi bertemu dengan Rasulullah SAW.
Pelaporan terhadap Haikal Hassan tersebut dilayangkan Husein Shihab ke Polda Metro Jaya pada Senin 14 Desember 2020 lalu.
Dalam laporan resmi bernomor LP/7433/XII/YAN.25/2020/SPKT PMJ, Haikal dilaporkan atas tuduhan tindak pidana ujaran kebencian melalui ITE dan Penistaan Agama serta menyebarkan berita bohong yang dapat menimbulkan kegaduhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 huruf a KUHP dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
