Terkini.Id, Jakarta – Pengacara Irjen Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris Hutapea mengungkapkan adanya kejanggalan kasus sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Pernyataan Hotman Paris itu bukan tanpa alasan karena menurutnya pada kasus tersebut ada narkoba jenis sabu yang keberadaannya belum diketahui sampai saat ini.
Menurut Hotman Paris, Irjen Teddy dituduh memperdagangkan atau memperjualbelikan sabu sebanyak 5 kilogram dengan memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas dan memberikannya kepada Anita alias Linda.
“Ternyata, yang disita dari rumah Anita dan rumah Dody itu hanya 3,3 kilogram. Terus 1,7 kilogram ke mana? Gak ada buktinya, gak ada tersangkanya,” kata Hotman Paris saat mendampingi Teddy dalam pemeriksaan konfrontasi di Ditnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu, 23 November 2022, dilansir tempo.co.
Selanjutnya, kata Hotman, terdapat selisih berat barang bukti narkoba saat pertama kali ditemukan di Bukittinggi dan saat barang bukti tersebut dimusnahkan oleh Kejaksaan.
- Curhat ke Ustadz Das'ad Latif, Hotman Paris: Tak Ada Orang Islam Tolong Saya Saat Bermasalah
- Mengapa W Super Club Milik Hotman Paris Banjir Kritik di Kota Makassar?
- Muhammadiyah Makassar Tolak Kehadiran Klub Malam Hotman Paris, Mengundang Kemaksiatan
- Hotman Paris Anggap Permohonan Gugatan Anies-Muhaimin Paling Mengambang
- Pasca Tragedi Lift Maut, Hotman Paris Tawarkan Diri Jadi Kuasa Hukum Korban
“Teddy bilang, ‘waktu kamu lapor ke saya sebagai kapolda, ada penangkapan di bulan April dan Mei 41,4 kg narkoba. Terus pada mau dimusnahkan, beberapa hari kemudian, ditimbang itu barang, ternyata cuma tersisa 39,5 kg,” kata Hotman menirukan perkataan Irjen Teddy.
Dari hasil konfrontasi antara Teddy dan Dody di Polda Metro Jaya hari ini terungkap ada hampir dua kilogram sabu yang diduga hilang. “Jadi ada 1,9 kg diduga dicolong seseorang,” sambungnya.
Teddy curiga sabu itulah yang beredar di Kampung Bahari. “Makanya Teddy Minahasa mengatakan jangan-jangan itu yang beredar tanpa sepengetahuan saya,” ujar Hotman.
Hotman Paris enggan menerangkan soal keberadaan 1,7 kilogram sabu itu.
“Logikanya begini. Yang menangkap sabu tersebut siapa? Dody dan anak buahnya. Yang menimbang 41,4 siapa? Dody dan anak buahnya. Yang menyimpan barang bukti tersebut juga Dody dan anak buahnya. Yang menimbang untuk kemudian dimusnahkan juga Dody dan anak buahnya. Coba analisa sendiri aja,” jelasnya.
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa diduga mengendalikan peredaran narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Sabu itu diambil dari barang bukti 41,4 kilogram sabu hasil sitaan yang hendak dimusnahkan oleh Polres Bukittinggi.
Teddy, yang saat ini menjabat Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan Kapolres Bukittingi AKBP Dody untuk menukar lima kilogram sabu dengan tawas.
Saat itu Dody meminta Arif untuk melaksanakan perintah tersebut.
Sabu tersebut dijual ke wilayah DKI Jakarta, hingga ke Kampung Bahari, Jakarta Barat. Sejumlah anggota kepolisian dan warga sipil diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Selain para tersangka yang disebutkan di atas, kasus narkoba ini diduga turut melibatkan Ariel alias Abeng, Mai Siska, dan Aipda Achmad Darmawan.
Atas perbuatan para tersangka, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap Irjen Teddy Minahasa dan para terdakwa lain maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ditemukan tanggapan dari pihak AKBP Dody Prawiranegara terkait pernyataan Hotman Paris selaku kuasa hukum Irjen Teddy.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
