Terkini.id, Jakarta – Ibu dari terdakwa Adam Deni yang terjerat kasus ITE mengunggah dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua III DPR Ahmad Sahroni berharap agar anaknya bisa pulang, Rabu 29 Juni 2022.
Terdakwa Adam Deni Gearaka bakal menjalani sidang vonis soal kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengunggah dokumen pembelian sepeda pada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang sifatnya rahasia.
Ibunda dari Adam Deni, Susiani, berharap agar anaknya bebas supaya bisa pulang ke rumah.
“Inginnya anak saya pulang, tapi sepertinya tidak mungkin ya,” sebut Susiani pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang dilansir dari detiknews, Selasa 28 Juni 2022.
Susiani bergantung adanya mukjizat sampai anaknya bisa dibebaskan pada tuntutan.
- Soal 'Membungkam Rp 30 Miliar' Ahmad Sahroni Polisikan Adam Deni: Anda Berkata Seenak Jidat!
- Bantah Tuduhan Adam Deni Soal Membungkam 30 M, Sahroni: Mending Buat Masjid dan Gereja
- Dituntut 8 Tahun Penjara, Simak Kontroversi Adam Deni yang Sebar Dokumen Pribadi Anggota DPR
- Tuduh Ahmad Sahroni Korupsi, Adam Deni : Biar Sama-Sama Masuk Penjara
- Menurut Adam Deni Terdapat Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Yang Dilakukan Oleh Ahmad Sahroni
“(Divonis bebas) itu mah mukjizat dari Allah, kita tunggu persidangan nanti,” ucap Susiani.
Disampaikan sebelumnya, bahwa jaksa menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari dengan 8 tahun penjara lamanya mengenai kasus tersebut.
Hal yang membuat kedua terdakwa dituntut 8 tahun penjara lamanya karena tidak menunjukkan perilaku penyesalan selama persidangan tersebut.
“Para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan,” imbuhnya jaksa penuntut umum pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Gajah Mada, Jakpus, Senin 30 Mei 2022.
Jaksa merasa kedua terdakwa juga tidak menunjukkan sikap baik selama proses persidangan. Hal tersebut, sebut jaksa, terungkap dengan adanya keributan pada pengadilan ketika proses persidangan berlangsung.
“Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini,” sebut jaksa.
Jaksa juga mengatakan kedua terdakwa berbelit-belit ketika memberikan keterangan saat persidangan, dan hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum.
“Terdakwa berbelit belit dalam memberikan keterangan,” imbuhnya jaksa.
“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” imbuhnya.
Adam Deni diketahui didakwa bersama-sama Ni Made Dwita Anggari telah melakukan transmisi, memindahkan dokumen elektronik milik orang lain yang bersifat rahasia.
Perbuatan Adam Deni tersebut merujuk pada salah satu uanggahan di Instastory-nya, ‘Mowning… mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk’, yang ditujukan kepada Ahmad Sahroni yang dilansir dari detiknews.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
