ICRJ Nilai Penangkapan Warga Kritik Gibran Rakabuming Bertentangan dengan Pidato Jokowi

ICRJ Nilai Penangkapan Warga Kritik Gibran Rakabuming Bertentangan dengan Pidato Jokowi

Sukma A
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Seorang peneliti dari lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Sustira Dirga menanggapi perihal kasus ditangkapnya A.W yang mengkritik Gibran Rakabuming.

Menurut Sustira, penangkapan tersebut dinilai terlalu berlebihan.

“Tindakan penangkapan dilakukan oleh Kepolisian tersebut merupakan tindakan yang berlebihan,” ujarnya, dikutip dari Liputan 6, Selasa, 16 Maret 2021.

Ia juga mengatakan bahwa hal itu bertentangan dengan isi pidato Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dan juga merupakan langkah mundur pasca pidato Presiden Jokowi soal kebebasan berpendapat dan demokrasi,” kata Sustira lebih lanjut.

Oleh karena itu, menurut Sustira, dengan adanya kasus ini membuktikan bahwa pentingnya revisi UU ITE disegerakan.

Sustira berpendapat masalah ini terletak pada pemahaman pemahaman aparat penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian terkait dengan individu dan jabatan dalam konteks penerapan UU ITE.

“Pasal yang diduga oleh kepolisian dalam hal ini tidak berdasar dan tidak memiliki keterhubungan dengan peristiwa,” jelasnya. 

Sebelumnya, seoranh warga asal Slawi AM kedapatan oleh Polresta Surakarta saat melakukan operasi virtual police, Senin, 15 Maret kemarin. 

Lewat akun @garudarevolution, warga ini memberikan komentar terhadap unggahan putra pertama Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

AM mengomentari Gibran yang meminta semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo. 

“Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja,” AM di akun pribadinya @arkham_87.

Komentar ini dianggap oleh pihak ke polisi virtual sebagai ujaran kebencian terhadap Wali Kota Solo terpilih itu.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.