Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menjelaskan perihal peniadaan salat Idul Adha di Masjid dan di Lapangan untuk warga di Kota Makassar.
Sebelumnya, beredar rangkaian informasi yang menyampaikan perbedaan kebijakan antara Pemerintah Kota Makassar dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sejumlah Netizen di media sosial membagikan screenshot berita dengan judul Pemprov Sulsel mengizinkan pelaksanaan salat Idul Adha di masjid.
Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto pun menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar mengacu pada Edaran Menteri Agama Nomor 16 tahun 2021 yang melarang pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid untuk zona oranye dan merah.
Instruksi tersebut berisi perintah agar masyarakat di zona merah dan oranye agar melaksanakan Salat Idul Adha di rumah masing- masing.
- Hemat Anggaran, Munafri Arifuddin Andalkan Mobil Listrik Warisan Pemerintahan Lama
- Wali Kota Makassar Dorong Implementasi SAKIP, Tekankan Konsistensi Kinerja SKPD
- Fathur Rahim Wakili Wali Kota Makassar di Halal Bihalal Srikandi Balira
- Pemkot Makassar Optimistis Raih Juara Umum MTQ 2026, Kafilah Disiapkan Secara Maksimal
- Wali Kota Makassar Lepas 105 Kafilah MTQ, Target Juara Umum di Maros
“Kebijakan ini merujuk pada surat edaran Menteri Agama No 16 Tahun 2021, yang melarang pelaksanaan salat Idul Adha di mesjid dan dilapangan di zona oranye dan merah. (Foto Slide 3),” jelas dia.
Surat Edaran Pemprov Sulsel
Lewat akun instagramnya, Danny menegaskan bahwa surat edaran Gubernur Sulsel tidak sepenuhnya mengizinkan Idul Adha di masjid.
Surat Edaran Gubernur tentang pelaksanaan Salat Idul Adha pada point 2 menyatakan Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan KECUALI di ZONA YANG DILARANG (oranye dan Merah). Itu mengacu kepada instruksi Mendagri.
Danny menjelaskan, Kota Makassar masuk dalam kategori tersebut sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro (PPKM Mikro) dengan status zona oranye dan merah pada Wilayah satuan terkecil (Kelurahan, Desa, RW, RT – Mikro) maka Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.
“Keputusan ini juga telah dibicarakan dalam rapat virtual tadi pagi yang dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sabtu (17/7/2021) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar, organisasi Islam, ulama, dan imam masjid,” jelas Danny.
Pada sabtu malam lalu, Pemkot Makassar juga melakukan pertemuan lanjutan dengan ormas islam untuk menyampaikan hal ini, kegiatan ini di hadiri oleh ormas Islam se-Kota Makassar diantaranya Ketua MUI , Immim, Kandepag Makassar, PCNU, Baznas, DMI, Tarbiyah, Wahdah Islamiyah , Wahdah Makassar , Wahdah Pusat serta penyuluh agama.
“Kami bersepakat menghimbau masyarakat untuk Salat Ied di rumah dan mengikuti Edaran Menteri Agama. Serta kami juga bersepakat untuk mengadakan Silaturahmi Akbar, Doa, Takbir dan Tauziah pada Malam Takbiran secara Virtual untuk mendoakan Kota Makassar dan Masyarakat Makassar agar senantiasa dilindungi oleh Allah SWT,” jelas dia.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
