Terkini.id, Sidrap – Di tengah pandemi covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap mengeluarkan edaran yang membolehkan warga melaksanakan salat Idul Fitri di masjid.
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Bupati Sidrap, Dollah Mando.
Surat edaran Nomor 410/4/Kesra tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri di masa pandemi COVID-19 tersebut kemudian beredar luas di media sosial.
Dalam surat tersebut, dijelaskan warga diperbolehkan melakukan salat Idul Fitri di masjid lingkungan rumahnya, namun dengan memerhatikan protokol kesehatan COVID-19.
Beberapa ketentuan salat Ied di masjid dalam surat edaran tersebut antara lain:
- PT Vale Catat Kinerja Keuangan Solid pada Triwulan I 2026, Perkuat Fondasi Pertumbuhan
- Menghidupkan Semangat Kartini, PLN UID Sulselrabar Ajak Berbagi Lewat Donor Darah
- Berkat Program TJSL PLN, Produk UMKM Rumah BUMN Selayar Tembus Pasar Modern
- PLN Hadirkan Listrik untuk Petani Bone, Produktivitas Naik dan Biaya Operasional Turun sampai 74 Persen
- Krisis Air di Wilayah Utara Kota, Komisi B DPRD Makassar Turun Langsung Cek Jaringan Pipa
1. Tempat pelaksanaan Salat Idul Fitri dipusatkan pada 1 masjid di setiap desa dan kelurahan yang lokasinya tidak berada di pinggir poros jalan nasional/provinsi.
2. TIdak ada sambutan bupati, camat, kepala desa, lurah ataupun panitia masjid.
3. Pelaksanaan khutbah Idul Fitri tidak terlalu lama
4. Imam diimbau untuk melaksanakan qunut naziilah.
5. Panitia pelaksana atau pengelola masjid harus memenuhu sejumlah ketentu seperti: menyiapkan bilik sterilisasi penyemprotan disinfektan, menyiapkan pengukur suhu, tempat cuci tangan, mewajibkan jemaah pakai masker, mewajibkan jemaah membawa sejadah masing-masing, menyemprot disinfektan pada masjid sehari sebelum Idul Fitri, hingga membatasi pintu masuk masjid maksimal 2 pintu untuk melewati bilik sterilisasi.
Wakil Ketua I Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sidrap, Letkol Inf JP Situmorang membenarkan surat edaran tersebut.
“Itu adalah hasil keputusan bersama dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, bersama Kementerian Agama dan MUI Sidrap yang digelar siang tadi,” kata JP Situmorang kepada wartawan.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
