Implementasi Regulasi Pelindungan ABK Ikan Luar Negeri Masih Lemah

Implementasi Regulasi Pelindungan ABK Ikan Luar Negeri Masih Lemah

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id,Jakarta – Regulasi pelindungan anak buah kapal ikan asal  Indonesia yang bekerja diluar negeri saat ini dirasakan masih lemah. Hal ini disebabkan karena aturan yang ada masih bersifat parsial dan belum mengatur hari hulu ke hilir proses penempatan ABK kapal ikan asal Indonesia.

Akibatnya adalah pemerintah tidak mempunyai data yang pasti berapa jumlah ABK kapal ikan yang bekerja diluar negeri sehingga menyulitkan upaya pelindungan yang mesti dilakukan negara kepada warga negaranya.

Menurut Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, pemerintah perlu melakukan sinkronisasi aturan dan menentapkan leading sektor kementerian apa yang berwenang melakukan pengaturan terkait penempatan ABK kapal ikan diluar negeri.

“Saat ini ada 3 regulasi setingkat UU yang memungkinkan pengiriman ABK kapal ikan keluar negeri sesuai dengan kepentingan dan mekanismenya masing-masing,” kata Abdi.

Ketiga UU tersebut adalah UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas, UU 17/2008 tentang Pelayaran dan UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Keberadaan ke-3 UU tersebut dan turunannya membuat kebingungan dan menjadi celah terjadinya pelanggaran.

“Hal ini menyebabkan ketidaksatuan proses pelayanan dan belum adanya standar dokumen bagi pekerja tersebut,” kata Abdi.

Di samping itu, saat ini banyak perusahaan manning agency tumbuh subur dengan dasar UU Perseroan Terbatas yang izin usahanya dikeluarkan Pemerintah daerah, sementara ada Peraturan Menteri Perhubungan  No 84/2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.

“Belakangan muncul UU 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran namun aturan pelaksanaan tak kunjung dikeluarkan oleh pemerintah,” kata Abdi.

Maraknya manning agency yang beroperasi dengan izin pemda berimplikasi pada lemahnya aspek pengawasan operasional dan pendataan ABK diluar negeri. Oleh karena itu pemerintah perlu segera melakukan sinkronisasi regulasi terkait pelindungan ABK kapal ikan diluar negeri.

“Secara spesifik pelindungan ABK kapal ikan telah disebutkan dalam UU 18/2017 sehingga mestinya ini menjadi acuan dengan segera membuat aturan pelaksanaannya,” kata Abdi.

Untuk melakukan perlindungan pada ABK kapal ikan diperlukan semacam standar pelindungan meliputi aspek administratif dan teknis.

“Hal ini penting dan wajib agar keberadaan mereka diluar negeri bisa mendapatkan penghargaan yang setimpal,”tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.