Ini Cara Urus e-KTP yang Rusak dan Hilang, Berapa sih Biayanya?

Ini Cara Urus e-KTP yang Rusak dan Hilang, Berapa sih Biayanya?

Effendy Wongso
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Ini cara urus e-KTP yang rusak dan hilang, berapa sih biayanya? Jika kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Anda hilang atau rusak maka bisa mengurusnya dan membuat e-KTP baru. Pasalnya, kehilangan e-KTP bisa merepotkan ke depannya. Untuk itulah, seseorang yang kehilangan atau mengalami kerusakan e-KTP, harus segera diurus lantaran dokumen seukuran kartu kredit itu digunakan untuk berbagai kepentingan.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau biasa disebut dengan e-KTP digunakan untuk mengurus NPWP, SIM, hingga BPJS Kesehatan, dan dokumen lainnya. Dilansir dari laman Indonesia.go.id, Sabtu 4 Desember 2021, terdapat informasi penting yang tercantum dalam e-KTP di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama hingga alamat rumah. 

NIK yang tertera berisikan kode keamanan dan rekaman elektronik dimana kode tersebut berfungsi sebagai alat verifikasi dan validasi data kependudukan. Kendati demikian, karena beberapa kejadian, e-KTP bisa saja hilang atau rusak seperti tulisan yang pudar atau terkelupas.

Nah, Anda tidak perlu panik karena bisa mendapatkan e-KTP baru untuk mengganti KTP yang hilang atau rusak. Saat mengurus KTP yang baru, masyarakat tidak perlu lagi foto atau mengambil data sidik jari.

Untuk mengurusnya, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:

– Surat Kehilangan e-KTP dari kantor polisi setempat.

– Surat pengantar dari kelurahan.

– Formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.

– Bukti e-KTP yang rusak jika akan mengurus KTP yang rusak dan tidak perlu disertai surat keterangan hilang dari polisi.

Anda kemungkinan akan diminta membawa dokumen pendukung di antaranya pas foto tiga kali empat sebanyak dua lembar dan foto empat kali enam sebanyak dua lembar berlatar belakang merah untuk kelahiran tahun ganjil, dan latar belakang biru untuk tahun kelahiran genap.

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

– Fotokopi e-KTP yang hilang jika ada.

– Surat Pengantar RT/RW.

– Mengurus KTP yang hilang atau rusak

Pertama, Anda perlu mengurus surat kehilangan e-KTP di kantor polisi terdekat. Surat kehilangan tersebut berfungsi untuk mengantisipasi jika KTP Anda ditemukan dan digunakan untuk tindak melanggar hukum.

Surat ini berlaku selama dua bulan, jadi sebaiknya segera mengurus KTP yang hilang sebelum masa berlaku surat kehilangan habis.

Setelah mendapatkan surat keterangan kehilangan e-KTP, berikut ini langkah yang perlu dilakukan:

– Membuat surat keterangan dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal dengan stempel dan tanda tangan ketua RT/RW. 

– Membawa seluruh dokumen persyaratan mengurus KTP hilang ke kantor kelurahan atau balai desa.

– Anda akan mendapatkan surat pengantar dan formulir permohonan e-KTP baru yang akan dibawa ke kantor kecamatan.

– Saat datang ke kecamatan, jangan lupa bawa dokumen berupa pas foto empat kali enam sebanyak dua lembar, fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi e-KTP yang hilang jika ada, surat pengantar dari kelurahan, dan formulir permohonan e-KTP baru dari kelurahan.

– Proses pembuatan e-KTP baru memakan waktu sekitar tujuh hari kerja.

– Anda wajib datang dan mengambil sendiri e-KTP yang baru dan tidak boleh diwakilkan. Hal ini dikarenakan kantor kecamatan akan memeriksa atau melakukan verifikasi sidik jari pemilik e-KTP yang baru tersebut.

Nah, bagaimana dengan biaya mengurus KTP yang hilang? Penting untuk diperhatikan jika proses untuk mengurus e-KTP yang hilang atau rusak tidak dipungut biaya apapun alias gratis!

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.