Terkini.id, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menyebut 10 lembaga survei yang dapat mengumumkan hasil hitung cepat atau quick count pada Pilkada 2020.
“10 lembaga Survei telah terverifikasi,” singkat Komisioner KPU Makassar, Endang Sari, Selasa, 8 Desember 2020.
Endang menuturkan, pihaknya telah memberikan status pada lembaga survei yang terdaftar. Hasil verifikasi tersebut akan diumumkan ke publik.
Hal itu sekaligus akan menjadi pertimbangan dalam menilai kredibilitas lembaga survei.
“Semuanya sudah terverifikasi. kita sudah cek bahkan langsung ke Jakarta itu asosiasinya dan telah mengeluarkan pernyataan kalau memang benar bagian dari mereka,” ungkapnya.
- Grand Opening Bursa Sajadah Makassar, Kemenhaj Sulsel: Jawaban Kebutuhan Jamaah dan Peluang UMKM Lokal
- Pengabdian Kepada Masyarakat: UNM Sukses Melaksanakan Pelatihan Budidaya Tanaman Secara Kultur Jaringan di SMKN 3 Takalar
- Asmo Sulsel Gelar Honda Premium Matic Day 2026 di Maros Selama Tiga Hari
- Semen Tonasa Raih Penghargaan pada HUT ke-66 Pangkep, Buktikan Kontribusi Nyata bagi Daerah
- Perambahan Hutan di Kawasan PPKH, Gakkum Imbau Laporkan untuk Diproses Hukum
Menurut Endang, lembaga survei yang tidak terdaftar, jika mereka melakukan kegiatan jajak pendapat atau hitung cepat hasil pemilu, bukanlah kewenangan KPU untuk melakukan penindakan.
“Hanya yang terdaftar bisa, di luar itu Bawaslu bisa mengambil langkah pengawasan di situ” tutupnya.
Berikut lembaga survei yang terdaftar di KPU Makassar.
1. Script survei Indonesia (SSI)
2. Jaringan Suara Indonesia (JSI),
3. Celebes Research Centre (CRC),
4. Indikator Politik Indonesia
5. Indo Barometer,
6. Poltracking Indonesia,
7. Roda Tiga Konsultan,
8. Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC),
9. Citra Publik Indonesia,
10. PT.Citra Komunikasi LSI.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
