Terkini.id, Semarang-Sejumlah Aktivis Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Oi Toi kota Semarang menggelar Aksi unjuk Rasa, 25 November 2019 di kantor Polda Jateng Semarang, untuk menuntut Pemerintah Daerah Kabupaten Bima segera mengusir PT. JMK dari Kecamatan Wera Kabupaten Bima. Kamis, 28 November 2019.
Menurut Che Abdel selaku Jendral lapangan, penangkapan terhadap ketiga aktivis peduli lingkungan hidup, yang menolak atas pengoperasian dan eksploitasi pertambangan pasir besi oleh PT. JMK di wera kabupaten bima NTB, adalah langkah keliru yang di lakukan oleh Pemda Bima maupun aparat kepolisian dan oknum Polpp.
“Dimana aparat penegak hukum ini melakukan tindakan represif serta pembungkaman terhadap ruang demokrasi, karena langkah yang demikian bagi kami sangat tidak mematuhi esensi dari demokratis, salah dan kontradiksi dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32 Tahun 2009 PPLH), menurut Pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,” beber Abdel.
Sementara Abdel juga melanjutkan, Pasal 66 UU nomor 32 tahun 2009 PPLH bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata atas dasar undang-undang tersebut.
“Kami dari Jaringan Masyrakat peduli Oi Tui lota Semarang menilai penangkapan terhadap aktivis lingkungan hidup tidak patuh dengan dasar hukum Undang-Undang yang telah disebutkan diatas, dengan ini kami menuntut dan menyatakan sikap,” cecarnya.
- Hardiknas 2026, Pemkot Perkuat Komitmen Pendidikan dan Tekan Angka Anak Tidak Sekolah di Makassar
- TMMD ke-128, RTLH di Arungkeke Capai 55 Persen, Rumah Tak Layak Berubah Jadi Hunian Layak
- Dirut Pelindo Dorong Layanan Pelabuhan Lebih Aman dan Efisien di Makassar
- Jejak Perjalanan ESG PT Vale 2026: Menavigasi Tantangan, Memberi Dampak Besar
- Hari Jadi ke-163 Jeneponto, Gubernur Bawa Dukungan Rp10 Miliar, Komitmen Kemajuan Daerah
Berikut isi tuntutan Aktivis, Pertama. Bebaskan ketiga aktivis peduli lingkungan hidup di Polres kota Bima. Kedua, Mendesak Bupati Bima untuk mencabut Surat Keputusan, 118.45/191/101/16/2012 tentang ijin eksploitasi PT. Jagad Mahesa Karya (JMK). Ketiga, Rehabilitasi wilayah tambang yang sudah dieksploitasi oleh PT. JMK. Keempat, Pecat Kepala POLPP Kabupaten Bima yang melakukan tindakan represivitas terhadap massa aksi aktivis lingkungan hidup di Desa Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima Nusa Tenggara Barat (NTB). Kelima, Mendesak Menteri SDM Republik Indonesia untuk mengevaluasi pelaksanaan pertambangan di Wilayah Oi Tui Kecamatan Wera Kabupaten Bima NTB.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
