KPU Makassar Tambah Jumlah TPS Untuk Mencegah Kerumunan Pemilih

KPU Makassar Tambah Jumlah TPS Untuk Mencegah Kerumunan Pemilih

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id — Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 9 Desember 2020 di tengah pandemi covid-19.

Mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar.

Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar menjelaskan, penambahan TPS dilakukan demi mencegah kerumunan pemilih di suatu TPS.

“Ada pengurangan pemilih di tiap TPS, tapi ada penambahan TPS, dari 2.099 TPS menjadi 2.390 TPS. Penambahan ini pasti juga berdampak pada penganggaran,” kata Gunawan.

KPU Makassar juga sedang menginventarisir kebutuhan baru untuk menyesuaikan pelaksanaan pilkada dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Baca Juga

Penyesuaian, kata Gunawan, mau tak mau berimbas pada restrukturisasi anggaran.

“Pasti ada revisi untuk anggaran. Selain diubah dan dihilangkan beberapa, juga muncul kebutuhan baru terkait covid-19,” ujarnya.

Berdasarkan hasil restrukturisasi anggaran, KPU meminta tambahan anggaran sebesar Rp6,8 miliar, anggaran tersebut sudah masuk penambahan TPS dan honor petugas adhoc.

“Insyaalllah usulan tambahan KPU itu disetujui oleh Pemerintah Kota Makassar,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.