Terkini.id — Pelaksanaan Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 9 Desember 2020 di tengah pandemi covid-19.
Mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Makassar.
Komisioner KPU Makassar, Gunawan Mashar menjelaskan, penambahan TPS dilakukan demi mencegah kerumunan pemilih di suatu TPS.
“Ada pengurangan pemilih di tiap TPS, tapi ada penambahan TPS, dari 2.099 TPS menjadi 2.390 TPS. Penambahan ini pasti juga berdampak pada penganggaran,” kata Gunawan.
KPU Makassar juga sedang menginventarisir kebutuhan baru untuk menyesuaikan pelaksanaan pilkada dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
- Wali Kota Makassar Minta Antrean BBM Tak Ganggu Masyarakat, Truk dan Bus Diusulkan Antre 21.00-05.00 WITA
- Imbas Kelangkaan BBM, Disdik Makassar Terapkan Pembelajaran Daring untuk TK, SD dan SMP
- Four Points by Sheraton Makassar Genap 11 Tahun, Rayakan dengan Aksi Sosial dan Syukuran
- New Veloz Hybrid EV Dongkrak Penjualan Toyota di Segmen Low MPV, Market Share Capai 66,2 Persen
- Alfamart-Sweety Lanjutkan Kolaborasi Sahabat Posyandu, Jangkau 8.400 Penerima Manfaat
Penyesuaian, kata Gunawan, mau tak mau berimbas pada restrukturisasi anggaran.
“Pasti ada revisi untuk anggaran. Selain diubah dan dihilangkan beberapa, juga muncul kebutuhan baru terkait covid-19,” ujarnya.
Berdasarkan hasil restrukturisasi anggaran, KPU meminta tambahan anggaran sebesar Rp6,8 miliar, anggaran tersebut sudah masuk penambahan TPS dan honor petugas adhoc.
“Insyaalllah usulan tambahan KPU itu disetujui oleh Pemerintah Kota Makassar,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
