Ini Kata Presiden Jokowi Soal Vonis Sambo Hingga Bharada E

Ini Kata Presiden Jokowi Soal Vonis Sambo Hingga Bharada E

R
Neshia June
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi menanggapi soal vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Presiden Jokowi menilai bahwa semua pihak harus menghormati atas putusan hakim tersebut.

“Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,” kata Jokowi usai membuka Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis 16 Februari 2023, dikutip dari Suara.com jaringan Terkini.id.

Presiden Jokowi mengatakan jika pemerintah sebenarnya tak bisa ikut campur soal hasil vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Sebab, hal itu sudah masuk ke wilayah yudikatif.

Namun, sedikitnya Presiden Jokowi mengomentari terkait pentingnya kesaksian yang dibuka dalam sidang menjadi poin penting untuk hasil putusan.

Baca Juga

“Tetapi saya kira keputusan yang ada, saya melihat pertimbangan fakta-fakta, Pertimbangan bukti-bukti, saya kira kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat, tapi sekali lagi kita tidak bisa memberikan komentar,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman pidana mati di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat saat sidang vonis di PN Jaksel pada Senin 13 Februari 2023.

Hakim menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Sementara itu, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam kasus ini. Putri Candrawathi juga diyakini majelis hakim bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis hukuman 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Hasil putusan untuk Bharada E sempat mengejutkan banyak pihak. Sebab, yang awalnya dituntut 12 tahun, Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.