6. Bank Sulselbar telah melakukan langkah penanganan dengan mengacu POJK yang ada diantaranya :
a. Melakukan investigasi dan penelusuran melalui tim investigasi audit internal bank untuk menginventarisasi dan memvalidasi para nasabah yang diduga korban dan kisaran jumlah dana yang disalahgunakan.
b. Membuka semacam help desk di KCU. Mamuju yang menerima layanan pengaduan dan perlindungan nasabah.
c. Mengambil langkah tegas dengan memberhentikan oknum pegawai tersebut sejak September 2022
d. Tim investigasi telah menyampaikan pengaduan kepada APH dalam hal ini pihak Kejati Sulawesi Barat dan Kajari Mamuju sejak awal Oktober 2022.
- Penataan PKL Dibarengi Pemberdayaan, Pemkot Makassar Gandeng Bank Sulselbar Salurkan KUR untuk UMKM
- Bank Sulselbar dan Pemkot Makassar Kolaborasi Perluas Pembiayaan UMKM
- Bank Sulselbar Pertahankan Peringkat idA+ dari PEFINDO, Outlook Tetap Stabil
- Bersama Bank Sulselbar, Pemkab Bulukumba Optimalkan Layanan Pembayaran Pajak Daerah
- Bank Sulselbar Dorong Generasi Muda Kembangkan Usaha Peternakan di Sidrap
Dan saat ini sementara ditangani juga oleh pihak Polda Sulbar.
7. Tim investigasi melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan penelurusan mendalam atas kebenaran dan ketepatan besaran kerugian yang dialami masing-masing nasabah yang diduga korban.
8. Nilai penggantian penyalahgunaan nasabah akan dimasukkan variabel manfaat yang telah diterima oleh nasabah sebagai ‘nilai pengurang’, seperti cashback (tunai atau/dan barang), hadiah, maupun dana yang telah dikembalikan oleh oknum mantan karyawan berinial H.
9. Mekanisme pembayaran/penggantian dilakukan secara bertahap :
a. Terlebih dahulu dilakukan kepada nasabah yang dananya tercatat pada bank pada kesempatan pertama
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
