Terkini.id, Jakarta – Ini rekomendasi KPAI bagi perlindungan anak dalam masa pandemi. Hari Anak Indonesia (HAN) 2021 menjadi momen esensial mengampanyekan hak anak, terutama di masa pandemi Covid-19.
HAN yang rutin diperingati setiap 23 Juli ini, memang selalu menjadi fokus Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberi perlindungan nyata bagi anak-anak di Tanah Air.
Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti menjelaskan, untuk itulah KPAI mengeluarkan rekomendasi perlindungan anak akibat dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan jumlah kematian orang tua dan anak meningkat.
“Sehubungan dengan angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat dan berdampak pada anak-anak yang kehilangan salah satu orang tuanya atau bisa jadi kehilangan kedua orang tuanya,” paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Jumat 23 Juli 2021.
Retno menambahkan, guna merealisasikan hal itu maka perlu diantisipasi dan dipikirkan cara membantu dan melindungi anak-anak tersebut.
- Peringati Hari Anak Nasional, Plt Gubernur Harap Orangtua Menjadi Pendamping Terbaik Selama Pandemi
- Hari Anak Nasional, AHY Ajak Orang Tua Jadi Garda Terdepan Lindungi Anak-anak Dari Virus Covid-19
- Lindungi Anak di Tengah Pandemi, Pemerintah Sosialisasikan 5 Protokol Perlindungan
- Memperingati Hari Anak Nasional, Bupati Gowa Ajak Masyarakat Peduli Terhadap Hak Anak
- Ucap Selamat Hari Anak Nasional 2021, Ferdinand: Jauhi Bahaya Laten PKI HTI FPI!
“Masa depan mereka masih panjang. Tentu saja negara harus hadir, baik atas nama pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” imbau Retno, seperti dilansir dari rri.co.id, Jumat 23 Juni 2021.
Pertama, sebutnya, KPAI mendorong adanya penelusuran dan pemilahan data oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Yaitu, dari 76.200 orang pasien Covid-19 yang meninggal per 20 Juli 2021 terkait berapa orang yang usia produktif, yang menjadi tulang punggung keluarga, jumlah anak yang dimiliki dan berapa usianya.
“Kedua, KPAI mendorong pemilahan data yang lebih rinci terkait jumlah anak-anak yang kehilangan salah satu orang tuanya dan atau jumlah anak-anak yang kehilangan kedua orang tuanya,” beber Retno.
Untuk itu, imbuhnya, harus dilakukan pemetaan wilayah domisili anak-anak.
“Agar penanganannya melibatkan pemerintah daerah secara langsung, pada tempat di mana anak-anak tersebut berdomisili,” kata Retno.
Dalam hal ini, paparnya, bisa mengaktifkan peran Dinas Dukcapil setempat dengan dasar Kartu Keluarga yang diperbaharui karena ada keluarga yang meninggal.
Ketiga, tegas Retno, KPAI mendorong pemerintah daerah memastikan pemenuhan hak anak-anak yang kehilangan orang tuanya.
“Seperti pemenuhan keberlangsungan hak atas pendidikannya, memastikan anak-anak tersebut dalam pengasuhan oleh keluarga terdekat, hak pemenuhan kesehatannya, dan sebagainya,” pesannya.
Pengasuhan anak yang kehilangan orang tuanya akibat Covid-19, sambung Retno, harus dipastikan pengasuhannya dilakukan kerabat atau keluarga besar mereka.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
