Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.
Sanksi ini dijelaskan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 31 Tahun 2020.
Perwali 31 sudah berlaku sejak 23 Mei 2020. Tapi akan mulai diterapkan di seluruh Kota Makassar 20 Juni 2020.
Pemerintah mengaku sudah terus mengedukasi masyarakat akan pentingnya penegakan disiplin protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Berbagai upaya terus digalakkan, dengan melibatkan berbagai elemen dan tokoh masyarakat hingga tingkatan RT/ RW, bahkan juga telah dibentuk Inspektur Covid-19.
- Kelangkaan BBM di Sulsel, UNM Alihkan Perkuliahan Daring hingga 18 September 2026
- Basarnas Makassar Kerahkan Kn Sar Kamajaya Cari 130 Korban Kmp Virgo Transport 8 Di Laut Jawa
- Atasi Antrean Panjang di SPBU, Aturan Ganjil-Genap Pengisian BBM Diberlakukan Mulai 13 September 2026
- BMKG Peringatkan Angin Kencang Senin 14 September 2026, Sulawesi Selatan Masuk Daftar
- Jeneponto Ke Semifinal, Dukungan Bupati di Tribun Bakar Semangat Laskar Turatea Tumbangkan Palopo
Akan tetapi, sebagian besar masyarakat masih saja bandel dengan mengabaikan prosedur protokol kesehatan.
Seperti tidak menggunakan masker saat keluar rumah, berkerumun pada suatu tempat, juga terhadap tempat usaha dan pusat-pusat keramaian lainnya yang tidak menyediakan tempat cuci tangan yang memadai.
Pj Wali Kota Makassar Prof Yusran Jusuf mengatakan, pemerintah telah menyiapkan sanksi-sanksi terhadap warga yang tidak melaksanakan protokol kesehatan di masa pandemi.
“Kita akan kenakan paling tidak tiga sanksi, yakni sanksi berat, sedang, dan ringan. Tergantung kondisi pelanggaran yang dilakukan,” ucap Yusran, Rabu 17 Juni 2020.
Pemberian sanksi akan disosialisasikan selama dua hari. Dimulai besok, hari Kamis dan Jumat.
“Pada tanggal 20 Juni 2020 mendatang sudah mulai dilakukan penerapannya,” kata Yusran.
Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona tersebut, di waktu bersamaan juga akan digalakkan gerakan massal penyemprotan disinfektan.
Penyemprotan dilakukan setiap hari Sabtu dan Minggu. Dimulai tanggal 20 Juni 2020.
Yusran mengatakan gerakan tersebut melibatkan seluruh personel Pemerintah Kota Makassar, dari Camat, Lurah, serta RT/ RW, dan juga aparat gabungan TNI/Polri.
Untuk mengetahui isi Perwali Nomor 31 Tahun 2020 yang mengatur sanksi dan panduan pelaksanaan protokol kesehatan, bisa diunduh di sini.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
