Terkini.id, Jakarta – Gugatan milik kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra terkait AD/ART dibawah kepemimpinan AHY resmi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa 9 November 2021.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa permohonan keberatan dari kubu Moeldoko yang tercantum dalam perkara nomor 39/P/HUM/2021 yang melawan Menkumham tidak dapat diterima.
Andi menjelaskan bahwa MA tidak memiliki kewenangan memeriksa, mengadili dan memutus objek yang digugat oleh Yusril Ihza Mahendra.
“Karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP,” kata Andi.
Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu mengatakan bahwa ditolaknya judicial review tersebut memiliki tiga argumentasi hukum.
Pertama, AD/ART Parpol bukanlah norma hukum mengikat yang umum dan hanya mengikat internal Parpol.
Kemudian, yang kedua, partai politik bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh pemerintah atas perintah UU.
Dan ketiga, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan Parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Vonis ini diputuskan oleh majelis yang menangani perkara tersebut yakni ketua majelis Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Diketahui, Isnaini Widodo dan kawan-kawan dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra mengajukan uji materiil AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang telah disahkan oleh Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
