Ini Urgensi Ranperda Tentang Kesehatan Ibu dan Anak yang Sedang Digodok DPRD Sulsel

Ini Urgensi Ranperda Tentang Kesehatan Ibu dan Anak yang Sedang Digodok DPRD Sulsel

Muh Nasruddin

Penulis

Terkini.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) sedang mengodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Kesehatan Ibu dan Anak.

Ranperda tersebut diinisiasi oleh Kaukus Parlemen DPRD Sulsel dengan pertimbangam urgensi, mengingat angka kematian ibu dan anak di Sulsel masih cukup tinggi.

Tercatat angka kematian ibu di Sulsel pada tahun 2023 sebanyak 156 kasus, sedangkan angka kematian bayi 832 kasus.

Penyebab utama kematian ibu yaitu dikarenakan mengalami pendarahan, infeksi, kelainan hipertensi dalam kehamilan, komplikasi aborsi yang tidak aman dan persalinan yang lama.

Sedangkan penyebab utama kematian pada anak yaitu disebabkan oleh kelainan perinatal, kelainan kongenital, meningitis, penyakit saluran pencernaan, sepsis dan pneumonia.

Baca Juga

Penyebab-penyebab utama kematian ibu dan anak tersebut dipicu oleh tidak rutinnya memeriksakan kondisi kandungan ketika sedang hamil, genetik, kondisi kesehatan ibu ketika hamil, seperti kekurangan gizi dan nutrisi pada ibu serta penyakit yang diderita ibu hamil, seperti obesitas maupun riwayat hipertensi.

Kesehatan mental ibu hamil yang buruk juga dapat menjadi penyebab, stres dan kecemasan yang berlebihan dapat mendorong hipertensi pada ibu hamil. Selain itu, kondisi lingkungan, dan kualitas pelayanan kesehatan juga sangat berpengaruh.

Inisiator Ranperda tentang kesehatan ibu dan anak, Rismawati Kadir Nyampa mengatakan, Ranperda ini diinisiasi agar kualitas atau peningkatan hidup masyarakat khususnya di sektor kesehatan bisa terpenuhi. Terutama upayanya untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi.

“Diperlukan pengaturan tentang kesehatan ibu dan anak sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk menekan angka kematian ibu dan bayi,” kata Rismawati, pada rapat paripurna DPRD Sulsel, Selasa 19 Maret 2023.

Rismawati memaparkan, tujuan pengaturan yaitu, terselenggaranya peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak di seluruh wilayah daerah. Terbangunnya peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi ibu dan Anak dari seluruh lapisan masyarakat termasuk masyarakat rentan.

Selain itu, terbentuknya sinergi dan kerjasama antar seluruh pemangku kepentingan, organisasi profesi, akademisi, swasta dan masyarakat dan tercapainya target penurunan angka kematian ibu, bayi dan anak sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Bidang Kesehatan.

“Kami berharap setelah Ranperda tentang kesehatan ibu dan anak, segera untuk masuk dalam tingkat pembahasan melalui Pansus dan akan dilakukan penyelesaian di kementerian dalam Negeri. Kemudian diputuskan untuk menjadi sebuah legacy atau peraturan daerah yang akan kita pedomani dari semua stakeholder yang ada mulai dari pemerintah maupun masyarakat yang ada di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.