Terkini.id, Jakarta – Mantan Ketua umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum divonis hukuman 8 tahun pidana penjara oleh majelis hakim peradilan tindak pidana korupsi karena terbukti korupsi menerima hadiah dan tindak pidana pencucian uang.
Vonis itu dijatuhkan pada Anas oleh majelis hakim dalam sidang yang berakhir sekitar pukul 18.10 WIB, pada Rabu 24 September 2014 silam.
Selama 8 tahun mendekam di tahanan dalam kasus korupsi Hambalang. Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar Rp 300 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp 57,5 miliar.
Dan pada hari ini 11 April, Anas Urbaningrum dikabarkan akan menghirup udara bebas alias bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu bakal dijemput oleh keluarga dan para pendukungnya.
- Anas Urbaningrum Harap Pemilu 2029 Digelar Secara Terpisah
- Anas Urbaningrum Kini Jabat Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara
- Bebas dari Penjara, Anas Urbaningrum Resmi Jadi Ketum Partai Kebangkitan Nusantara
- CEK FAKTA: Jokowi Hukum Gantung Anas Urbaningrum, Tak Bisa Bayar Hutang Negara
- Besok, Anas Urbaningrum Bebas dari Penjara, Bakal Sampaikan Pidato dan Buka Puasa Bersama
Keluarga dan para pendukung mantan Ketum PB HMI itu bakal menjemputnya ke Bandung.
Bahkan keluarga Anas saat ini sudah meluncur ke sana.
Begitu juga dengan para pendukungnya yang diprediksi bakal memacetkan jalanan dekat Lapas Sukamiskin.
Setelah meringkuk di tahanan, Anas yang namanya sempat populer sebagai calon presiden itu bakal bebas.
Nah, berikut ini serba-serbi bebasnya Anas Urbaningrum dari tahanan seperti dikutip dari suara.com jaringan terkini.id :
1. Bakal dijemput pendukungnya
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
