Interpol Polri Sebut Buronan KPK Harun Masiku Terdeteksi Berada di Indonesia

Interpol Polri Sebut Buronan KPK Harun Masiku Terdeteksi Berada di Indonesia

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkini.id, Jakarta – Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga merupakan politikus partai PDIP Harun Masiku dikabarkan terdeteksi berada di tanah air.

Hal itu dibenarkan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti.

Ia membenarkan bahwa Harun Masiku pernah ke luar negeri, namun kembali lagi sehari kemudian.

“16 Januari 2020 dia keluar, besoknya 17 Januari 2020 balik ke Indonesia. Red Notice Harun Masiku keluar tanggal 30 Juni 2021,” kata Krishna kepada jurnalis pada Senin 7 Agustus 2023.

Krishna Mukti menyampaikan Harun Masiku dapat keluar masuk Indonesia sebelum red notice diterbitkan.

“Dia keluar masuk sebelum red notice diterbitkan,” kata Krishna.

Terlacak di Indonesia

Ia menyampaika, verdasarkan data yang dimiliki Divisi Hubungan Internasional Polri, Harun Masiku terdeteksi berada di Indonesia.

“Ada data perlintasannya yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri,” kata Krishna Murti Krishna Murti.

Krishna Murti menyebut Harun Masiku pernah keluar dan masuk Indonesia.

“Setelah dia keluar, dia balik lagi ke dalam. Jadi dia sebenarnya bersembunyi di dalam tidak seperti rumor,” katanya.

Bahkan dirinya menegaskan, meski ada informasi Harun Masiku berada di dalam negeri, Polri tidak akan menghentikan pencarian di luar negeri.

“Tapi kami juga tidak menghentikan pencarian dari yang bersangkutan di luar,” tegasnya.

Buron Tiga Tahun

Terhitung Harun Masiku telah buron kurang lebih tiga tahun.

Dia ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Januari 2020 lalu.

Suap itu dilakukannya untuk lolos ke DPR RI melalui pergantian antar waktu (PAW).

Pada kasus ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Wahyu Setiawan selaku penerima suap telah divonis penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta

Sementara Saeful Bahri dan Agustiani sebagai perantara juga telah divonis.

Saeful Bahri dipidana satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider empat bulan kurungan (suara.com jaringan terkini.id).

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.