Terkini.id, Jakarta – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Irjen Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota kepolisian.
Irjen Ferdy Sambo yang masih berstatus anggota kepolisian dan pernah menjabat sebagai Kadiv Propam ini diketahui akan segera melaksanakan sidang etik terkait perbuatannya sebagai otak pembunuhan Brigadir J.
“Ya, betul (mengajukan pengunduran diri), sudah ada suratnya,” ujar Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari jpnn.com, Kamis 25 Agustus 2022.
Diketahui sidang etik Irjen Ferdy Sambo rencananya akan diselenggarakan pada Kamis 25 Agustus 2022.
Pihak yang akan memimpin jalannya sidang etik Irjen Ferdy Sambo adalah Komjen Ahmad Dofiri. Ahmad Dofiri menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri.
“Sidang etik dipimpin Pak Kabaintelkam,” kata Irjen Dedi Prasetyo.
Selain sidang etik, Irjen Ferdy Sambo juga akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan meja hijau.
Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka utama dari insiden berdarah yang terjadi di rumah dinasnya, Jl Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam aksinya merencanakan dan membunuh Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo dibantu oleh Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J lantaran dianggap mengetahui skenario yang dibuat oleh sang suami.
Seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku pembunuhan berencana yakni hukuman mati.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
