Terkini.id, Jakarta – Putusan Pengadilan Agama Cibinong menetapkan nama nama ahli waris mendiang Ustaz Arifin Ilham. Namun, dalam putusan tersebut, istri ketiga almarhum Ustaz Arifin Ilham, Femma atau Umi Femma tak tercantum sebagai ahli waris.
Pengadilan Agama Cibinong menyampaikan sebagai warga negara, Umi Femma punya hak mengajukan upaya hukum bila merasa tak dapat keadilan.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Agama Cibinong Dede Supriadi.
“Kalau nanti ada salah satu pihak yang merasa dirugikan bisa diajukan tuntutan,” kata Dede dikutip dari YouTube Cumicumi, Kamis 23 September 2021 dikutip via suaradotcom.
Dede menegaskan pengadilan dalam hal ini bersifat pasif. Perkara baru bisa disidangkan bila ada gugatan.
- Belum Sempat Penuhi Janji, Sandiaga Uno Berduka Putra Arifin Ilham Meninggal Dunia
- Innalillahi, Ameer Azzikra, Putra Arifin Ilham Meninggal Dunia
- Setelah Ustaz Arifin Ilham Wafat, Warganet Soroti Masalah Warisan: Istri Ketiga Tak Dapat?
- Ini Wasiat Terakhir Ustaz Arifin Ilham Sebelum Meninggal Dunia
- Suruh Siapkan Makam dan Kain Kafan, Arifin Ilham: 'Bismillah Bertemu Allah'
“Kita kan nggak nyari-nyari, kalo di sana ada konflik lagi, ya mungkin bisa diajukan,” ujarnya.
Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong ada 10 orang yang jadi ahli waris Ustaz Arifin Ilham. Mereka adalah ibunda Arifin, Nurhayati; istri pertama Arifin, Wahyuniati Al-Waly; dan istri kedua Arifin, Rania Bawazier. Tujuh orang lainnya adalah anak-anak dari istri pertama dan kedua, termasuk Alvin Faiz.
Sementara, dalam penetapan ini tak menyinggung harta warisan Ustaz Arifin Ilham. Dede menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan Nurhayati hanya terkait penetapan mereka yang berhak mendapat warisan secara hukum.
“Kalo penerapan waris itu tidak menyangkut objek, jadi hanya menyangkut siapa-siapa ahli waris secara hukum dari almarhum Arifin Ilham,” katanya.
Menurut Dede, ada beberapa orang yang jadi pemohon penetapan ahli waris ini. Salah satunya adalah Ibunda Arifin Ilham.
Lebih lanjut kata Dede, alasan ajukan permohonan penetapan ahli waris biasanya untuk mengurus peninggalan orang yang meninggal dunia.
“Dengan penetapan ini jadi legitimasi bahwa ahli waris yang sah itu. Soal dipakainya untuk apa, itu kepentingannya ahli waris. Bisa mungkin mengambil uang (di Bank), penandatanganan apa,” ujarnya.
Ustaz Arifin Ilham meninggal dunia di rumah sakit di Malaysia pada 22 Mei 2019. Dia tutup usia setelah berjuang cukup lama melawan kanker getah bening yang diidapnya.
Semasa hidup, sang ustaz dikenal sebagai pelaku poligami yang bisa membuat ketiga istrinya hidup harmonis.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
