Terkini, Makassar – Gedung SD Inpres Pajjaiang, Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi pusat konflik sengit antara ahli waris dan Pemerintah Kota Makassar.
Pada Selasa pagi, 16 Juli 2024, proses belajar mengajar sempat terganggu akibat penyegelan yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Mereka menuntut pembayaran ganti rugi lahan yang sudah berlangsung selama tujuh tahun.
Penyegelan sekolah oleh ahli waris almarhum Badjida Bin Koi dilatarbelakangi oleh keputusan pengadilan yang memenangkan gugatan mereka. Mereka mendesak Pemkot Makassar untuk segera merealisasikan putusan tersebut.
“Tujuh tahun bukan waktu yang singkat untuk bersabar. Tunjukkan kepedulian Pemkot Makassar terhadap dunia pendidikan dengan melaksanakan putusan pengadilan,” tulis spanduk yang dipajang di pagar sekolah.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, menegaskan bahwa proses belajar mengajar sudah kembali normal setelah penyegelan dibuka.
- Pemkab Jeneponto Paris Yasir Roadshow Salurkan Seragam Sekolah Gratis
- Raport Merah APBD 2025: DPRD Sulsel Temukan SiLPA Rp208 Miliar, Desak Evaluasi Total OPD
- Hari Kedua Jamsostek Award Sulsel 2026, Perusahaan dan Pemda Paparkan Inovasi Perluas Perlindungan Pekerja
- Jamsostek Award Jadi Pemacu Inovasi Bank Sulselbar Perluas Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Yasir Machmud Nahkodai Pengusaha Tani Indonesia, Siap Perkuat Ketahanan Pangan dan Sejahterakan Petani
Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut memang sempat digugat dan ahli waris memenangkan gugatan pada tahap pertama.
Namun, Pemkot Makassar mengajukan peninjauan kembali, sehingga lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar dan belum ada putusan inkrah hingga saat ini.
“Walaupun sudah menang di pengadilan, tetapi masih ada proses lebih lanjut yang harus dilalui. Yaitu pertama, pencatatan aset saat ini, lahan yang dimaksud itu masih tercatat sebagai aset Pemkot Makassar,” jelas Sri, dilansir dari Suara.
Ia juga menyatakan bahwa ahli waris sudah dua kali melakukan penyegelan, meskipun Pemkot Makassar memiliki sertifikat sebagai legal standing.
Sri mempertanyakan dasar ahli waris dalam melakukan penyegelan, karena mereka hanya memegang rinci dan belum ada sertifikat yang sah.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
