Izin Pinjam Pakai Terminal Karisa, Komisi III DPRD Jeneponto Kunker ke Dishub Sulsel

Izin Pinjam Pakai Terminal Karisa, Komisi III DPRD Jeneponto Kunker ke Dishub Sulsel

FD
Syarief
Fachri Djaman

Tim Redaksi

Terkini.id, Jeneponto – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan, Selasa, 9 Februari 2021.

Kunjungan kerja itu dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Jeneponto selaku koordinator Komisi III, H. M Imam Taufiq Bohari bersama Ketua Komisi III Khaidir Adi Saputra Saiful dan beberapa anggota Komisi III.

Kunjungan kerja tersebut dalam rangka mempertanyakan masa pinjam pakai lahan terminal Karisa, Kabupaten Jeneponto yang akan berakhir pada tanggal 28 Februari 2021 mendatang.

Rombongan anggota DPRD Jeneponto diterima oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel, H. Fahlevi Yusuf.

“Lahan terminal Karisa yang merupakan milik Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel tersebut dipakai sementara oleh para pedagang untuk beraktivitas sementara pasca pasar Karisa beberapa bulan yang lalu,” kata Wakil Ketua II DPRD Jeneponto, Imam Taufiq Bohari.

Baca Juga

Menurut Imam, izin pinjam pakai terminal milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu  akan berakhir pada 28 Februari 2021.

“Agenda kunjungan kerja ini adalah untuk mempertanyakan izin pinjam pakai terminal Karisa milik Pemprov Sulsel, izin akan berakhir 19 hari kedelapan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Imam Taufiq mengatakan, dirinya bersama anggota Komisi III melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perhubungan Pemprov Sulsel untuk mengantisipasi berakhirnya masa pinjam pakai lahan terminal Karisa.

“Sebaiknya pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto mengajukan permohonan kembali untuk perpanjangan,” pungkasnya.

Ketua DPC PPP Jeneponto itu mengaku, Dinas Perhubungan Pemprov Sulsel menunggu permohonan perpanjangan izin pinjam pakai terminal Karisa dari Pemkab Jeneponto.

“Dinas Perhubungan Pemprov Sulsel sudah menunggu permohonan perpanjangan dari Pemkab Jeneponto, jadi kita akan akan merekomendasikan ke Pemkab Jeneponto untuk segera bermohon untuk perpanjangan izin pinjam pakai terminal Karisa, jangan sampai terlambat,” terang Imam Taufiq.

Selain terkait izin pinjam pakai terminal Karisa, Imam bersama anggota Komisi III DPRD Jeneponto  juga mempertanyakan adanya pungutan retribusi terminal.

“Sesuai jawaban pihak Dinas Perhubungan Pemprov Sulsel, pungutan restribusi tidak boleh, kecuali untuk parkir dan yang berhubungan dengan retribusi yang diatur oleh Pemkab Jeneponto,” tutupnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.