Terkini.id, Makassar – Aktivitas bongkar muat truk ekspedisi dan mobil box di beberapa lokasi di wilayah Kecamatan Tallo, Makassar, seperti di Jalan AR Hakim, Jalan Gatot Subroto, Jalan Teuku Umar Raya, yang dikeluhkan masyarakat membuat geram pemerintahan Kecamatan Tallo.
Pasalnya, kondisi tersebut menimbulkan kemacetan lalu lintas. Selain mengganggu kenyamanan pengendara, juga menimbulkan kesan semrawut.
Melihat kondisi itu, Camat Tallo Andi Zainal A Takko melayangkan surat larangan aktifitas bongkar muat barang bagi seluruh pemilik ekspedisi yang ada di wilayah Kecamatan Tallo.
Surat larangan yang diberikan kepada pemilik ekspedisi tersebut disampaikan langsung Kepala Seksi Trantib Kecamatan Tallo, Abdul Rasyid, bersama BKO Satpol PP Kecamatan Tallo, Lurah Suangga, Aharuddin, Lurah Buloa, Oddang Nai, Lurah Kaluku Bodoa, Muh Amir Nur, Lurah Ujung Pandang Baru, Muh Sarbini, didampingi Babinsa Koramil 02 Tallo, Bhabinkamtibmas 08 Tallo, pada Kamis, 29 Agustus 2019.
“Pemerintah Kecamatan Tallo akan meningkatkan administrasi bukan hanya larangan aktifitas saja, akan dilakukan koordinasi dengan instansi yang terkait hingga tidak ada lagi ekspedisi dalam kota, Kecamatan Tallo khususnya,” ujar Abduol Rasyid.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
