Jaksa Agung Tetapkan ES dan SS Sebagai Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia

Jaksa Agung Tetapkan ES dan SS Sebagai Tersangka Baru Kasus Garuda Indonesia

R
Fahri Setiadi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, JakartaJaksa Agung telah menetapkan ES dan juga SS sebagai tersangka baru kasus Garuda Indonesia, Senin 27 Juni 2022.

Diberitakan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin menerangkan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama pada PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar pada Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut berbeda dengan yang telah ditangani oleh KPK.

Burhanuddin juga mengatakan kasus Garuda Indonesia yang ditangani oleh KPK cuma sebatas soal suap.

“Jadi untuk kasus ES ini tentunya adalah dalam rangka zaman direksi dia, ini kan terjadinya pada waktu itu, ini pertanggungan jawab atas pelaksanaan kerja selama dia menjabat sebagai direktur karena yang di KPK adalah sebatas mengenai suap,” ungkap Burhanuddin pada jumpa pers pada Gedung Menara Kartika Kejagung, Jaksel yang dikutip dari detiknews, Senin 27 Juni 2022.

Burhanuddin juga menyatakan bahwa kasus Garuda Indonesia yang ditangani oleh Kejagung sekarang terkait dengan pengadaan dan kontrak-kontrak yang telah terjadi di zaman kepemimpinan Emirsyah Satar.

Baca Juga

Burhanuddin juga memastikan bahwa tidak ada asas ne bis in idem pada kasus yang ditangani oleh Kejagung dan juga KPK.

“Ini mulai dari pengadaannya dan tentunya tentang kontrak-kontrak yang ada, itu yang minta pertanggung jawab, yang pasti bukan ne bes in idem,” ujar Burhanuddin.

Diketahui sebelumnya, Kejagung juga telah menetapkan Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedardjo sebagai tersangka baru pada kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 pada PT Garuda Indonesia.

“Kami juga menetapkan tersangka baru sejak Senin 27 Juni 2022, kami menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT Garuda. Kedua adalah SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi,” pungkas Burhanuddin.

Diberitakan bahwa Emirsyah sekarang masih menghuni Lapas Sukamiskin soal perkara korupsi yang diusut oleh KPK pada hukuman 8 tahun penjara lamanya.

Pada perkara KPK, Emirsyah kala itu didakwa telah menerima suap yang jumlahnya senilai RP 46 miliar oleh Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Emirsyah menerima suap tidak secara langsung, berikut rinciannya:

1 Rp 5.859.794.797
2 USD 884.200 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)
3 EUR 1.020.975 (atau sekitar Rp 15,9 miliar)
4 SGD 1.189.208 (atau sekitar Rp 12,3 miliar)

Asal uang tersebut dari Airbus S.A.S, Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc. Buat pemberian pada Airbus, Rolls-Royce, dan juga ATR mengalir lewat Connaught International Pte Ltd dan PT Ardhyaparamita Ayuprakarsa punya Soetikno Soedarjo, di samping itu, dari Bombardier dikatakan lewat Hollingsworld Management International Ltd Hong Kong, serta Summerville Pacific Inc.

Mengenai kasus tersebut, baik Emirsyah dan juga Soetikno telah divonis pada pengadilan tingkat pertama, Emirsyah telah diadili 8 tahun penjara dan juga denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar SGD 2,1 juta. Di samping itu, Soetikno Soedarjo telah divonis 6 tahun penjara dan juga denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Emirsyah dan Soetikno sama-sama telah melawan putusan hakim tersebut. Akan tetapi, pada tingkat kasasi permohonan mereka tidak diterima.

Maka dengan itu, Emirsyah tetap divonis 8 tahun penjara lamanya. Soetikno pun tetap divonis 6 tahun penjara lamanya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.