Terkini, Jakarta – Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Kejaksaan Agung RI dengan memutasi sejumlah pejabat struktural, termasuk 14 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 13 April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi jabatan tersebut sebagai bagian dari dinamika organisasi.
“Benar (mutasi),” ujar Anang kepada media.
Ia menjelaskan, mutasi ini mencakup pejabat eselon II dan III sebagai langkah penyegaran organisasi sekaligus upaya meningkatkan kinerja institusi.
Empat Provinsi di Sulawesi Dapat Kajati Baru
- DPRD Makassar Soroti Pentingnya Akta Kematian dalam Validitas Data Pemilih
- Pendaftaran Pangkalan LPG 3 Kg Gratis, Pertamina Sulawesi Tegaskan Isu Berbayar Hoaks
- Ketua DPRD Sulsel Ikuti Retret Nasional, Asah Visi Kepemimpinan
- Hadiri Sosialisasi Jamsostek, Wakil Bupati Sidrap Dorong Perlindungan Pekerja Penggilingan Padi
- BTIIG Raih Penghargaan Gubernur Sulteng Atas Kontribusi Pendapatan Daerah
Sejumlah provinsi di Pulau Sulawesi turut mengalami pergantian pimpinan Kejaksaan Tinggi, yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah.
Adapun pejabat yang ditunjuk masing-masing adalah:
1. Sila Haholongan sebagai Kajati Sulawesi Selatan
2. Sugeng Riyanta sebagai Kajati Sulawesi Tenggara
3. Budi Hartawan Panjaitan sebagai Kajati Sulawesi Barat
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
