Jaksa Balas Eksepsi Rizieq dengan Hadis Rasul, Denny Siregar: Sesekali Memang Perlu Dihajar

Jaksa Balas Eksepsi Rizieq dengan Hadis Rasul, Denny Siregar: Sesekali Memang Perlu Dihajar

R
Resty
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Hari ini, Selasa, 30 Maret 2021, giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab.

Diketahui, sebelumnya Rizieq telah menyampaikan eksepsi tersebut dalam sidang perkara dugaan penghasutan berujung kerumunan di Petamburan dan Tebet.

Di awal tanggapannya, jaksa menyampaikan kritik terhadap eksepsi Rizieq yang dianggap tidak sesuai dengan dalil hukum, melainkan hanya berupa argumen menggunakan ayat Alquran dan hadis.

“Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di PN Jakarta Timur, dilansir dari Detik News.

Setelah itu, jaksa pun mengikuti cara Rizieq dengan cara mengutip salah satu hadis.

Baca Juga

Hadis itu mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW akan menegakkan hukum, meskipun pelakunya adalah anaknya sendiri.

“Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda, yang artinya ‘sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya’,” kata Jaksa.

Lebih lanjut, Jaksa menjelaskan bahwa mereka bermaksud menekankan bahwa hukum itu tidak pandang bulu. Dalam artian, siapapun yang bersalah akan dihukum.

“Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan. Sebagaimana suri tauladan Rasulullah SAW, sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya,” tutur jaksa.

Seperti diketahui, Rizieq sendiri memakai gelar Habib di depan namanya yang menunjukkan bahwa ia adalah keturunan Nabi Muhammad SAW.

Atas balasan Jaksa tersebut, Denny Siregar pun menyampaikan pujian.

Denny setuju bahwa ayat Alquran dan hadis memang seharusnya tidak dipakai di pengadilan. Namun, kata Denny, sesekali Rizieq memang perlu ‘dihajar’ seperti itu.

“Nah, ini baru Jaksa pinter. Jangan mau kalah ma Riziek pake ayat dan hadis,” katanya di akun Twitter @Dennysiregar7 pada Selasa, 30 Maret 2021.

“Nggak ada hubungannya sama pengadilan. Pengadilan itu pakenya Kitab UU. Tapi sekali-sekali perlu dihajar kayak gini. Emang dia siapa?? Kebal gitu ma dosa?” lanjut Denny.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.