Jaksa Balas Habib Rizieq dengan Hadis, Sebut Keturunan Nabi Tetap Dihukum Bila Bersalah

Jaksa Balas Habib Rizieq dengan Hadis, Sebut Keturunan Nabi Tetap Dihukum Bila Bersalah

Sukma A
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan kasus kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Maret 2021 menanggapi eksepsi pihak Habib Rizieq Shihab.

Dalam sidang tersebut, Jaksa menganggap bahwa nota keberatan yang disampaikan Habib Rizieq tak sesuai dengan ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Melainkan, kata Jaksa, Habib Rizieq hanya mengungkapkan pernyataan dengan mengaitkan pernyataannya dengan isi Al-Qur’an dan hadis Nabi.

“Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku, melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia,” ujar jaksa, disadur dari Detik, Selasa, 30 Maret 2021.

Oleh karena itu, seperti Habib Rizieq, Jaksa kemudian mengutip hadis Nabi perihal keturunan nabi tetap sama di mata hukum jika melakukan kesalahan.

Baca Juga

Dalam hadis ini, digambarkan keturunan nabi adalah Fatimah, anak Nabi Muhammad SAW.

“Namun dari sekian kutipan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabatnya yang bersabda,” ujar Jaksa.

Ada pun hadis nabi yang dikutip oleh jaksa yakni: ‘Sesungguhnya telah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang, atau yang dianggap mulia atau terhormat, mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri, maka ditegakkan atasnya hukum, demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya’.

“Dari sabda Rasulullah SAW tersebut, jaksa penuntut umum memaknai siapa pun yang bersalah, hukum tetap ditegakkan, sebagaimana adidium hukum berbunyi fiat justitia et pereat mundus, dengan menegakkan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan, Rasulullah SAW sekalipun Fatimah merupakan putri, dan dzurriyah keturunan langsung dari Nabi Muhammad SAW, tetap berlaku keadilan itu dengan menghukumnya,” tutur jaksa.

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq didakwa karena melanggar protokol kesehatan saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Atas perbuatannya, Habib Rizieq ditangkap akibat didiga melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Oleh karena itu, Habib Rizieq dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.