Jaringan Offline, Aktivitas Pelayanan Disdukcapil Makassar Dihentikan Hingga 5 Oktober 2021

Jaringan Offline, Aktivitas Pelayanan Disdukcapil Makassar Dihentikan Hingga 5 Oktober 2021

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Aktivitas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar untuk sementara dihentikan. Pasalnya terjadi gangguan jaringan.

Layanan diperkirakan bakal kembali normal pada 5 Oktober 2021. 

Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspa Abady mengatakan hal itu seiring dengan kondisi jaringan yang tidak terhubung atau offline.

Saat ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri terus pemeliharaan server dan migrasi data.

Jaringan Offline, Aktivitas Pelayanan Disdukcapil Makassar Dihentikan Hingga 5 Oktober 2021

“Itu pemeliharaan server dan migrasi data oleh Ditjen Dukcapil,” kata Puspa, Jumat, 1 Oktober 2021.

Aryati meminta warga yang mengajukan permohonan pengurusan dokumen kependudukan untuk bersabar.

“Itu kita offline karena server maintenance dan ada migrasi data yang ditarik oleh Dirjen Dukcapil dari servernya Dukcapil Makassar,” sebutnya.

Puspa mengatakan program ini khusus untuk 50 kabupaten kota yang terpilih. Menurutnya, perbaikan server tersebut adalah program untuk peningkatan kualitas dan layanan Disdukcapil. 

“Hari Selasa kembali lagi layanan kita normal. Antrian online ditutup karena kita juga tidak bisa proses entry datanya ke SIAK karena mati total,” sebutnya.

Berikut daftar administrasi kependudukan yang tidak bisa dibuat warga Makassar selama layanan offline:

1. Kartu Keluarga
2. KTP Elektronik
3. Kartu Identitas Anak
4. Surat Keterangan Pindah
5. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing
6. Akta Kelahiran
7. Akta Perkawinan
8. Akta Pembatalan Perkawinan
9. Akta Pendirian
10. Akta Pembatalan Perceraian
11. Akta Pengakuan Anak
12. Akta Pengesahan Anak
13. Akta Pengangkatan Anak
14. Akta Perubahan Nama
15. Akta peristiwa penting lainnya (perubahan jenis kelamin)  dan pembetulan dan pembatalan akta
16. Akta Kematian

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.