Terkini.id, Jakarta – Jelang demo BEM SI yang akan dilaksanakan pada Senin 11 April 2022, pihak Polri mengklaim bahwa hingga saat ini belum ada satupun massa yang mengurus izin untuk melakukan aksi unjuk rasa.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, jika siapa saja yang melakukan aksi demo tanpa mengantongi izin dari pihak kepolisian sejak H-3 maka polisi akan bertindak tegas.
Ia melanjutkan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 tentang Demonstrasi atau Unjuk Rasa.
“Tentunya, ada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 15 terkait Demonstrasi atau Unjuk Rasa yang tidak mendapatkan izin atau laporan kepolisian itu dapat dibubarkan,” ujar Zulpan dilansir dari pikiranrakyat.com, Sabtu, 9 April 2022.
Disisi lain Analis Hukum Tata Negara, Refly Harun menyatakan bahwa sikap polisi yang mengharuskan para mahasiswa memperoleh izin adalah sesuatu yang mengherankan.
- Aksi Demo BBM Marak di Jakarta, Irjen Fadil: Jangan Sampai Ganggu Hak Pengguna Jalan Lain
- Tolak Partai Mahasiswa, Perwakilan BEM SI: Menyalahi Kodrat, Gerakan Mahasiswa Harus Tetap Lurus
- Skakmat Ketua BEM SI, Teddy Gusnaidi: Anda Tak Punya Ilmu
- BEM SI Tegaskan Esok 21 April 2022 Menjadi Seruan Aksi Nasional
- Ketua BEM SI Menilai Bahwa Orde Baru Memberikan Kebebasan dan Kesejahteraan Dibandingkan Masa Reformasi
“Polisi mengatakan akan membubarkan demo karena tidak ada izin. Lagi-lagi polisi offside. Demo itu gak perlu izin, karena demo itu aspirasi konstitusional yang dilindungi oleh konstitusi kita,” kata Refly Harun dikutip dari pikiranrakyat.com bersumber dari Youtube pribadinya, Sabtu 9 April 2022.
Refly Harun menambahkan bahwa hal yang penting dalam kegiatan aksi unjuk rasa adalah bahwa semua pihak yang mengikuti tidak berbuat anarkis, tidak merusak fasilitas umum dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Refly Harun juga menambahkan bahwa surat pemberitahuan izin kepada polisi adalah hal teknis semata.
“Jadi semuanya itu harus dilihat dari sisi teknis pengamanan bukan dari sisi politisnya. Kalau substansi apa yang mau disampaikan itu adalah hak para pengunjuk rasa,” kata Refly Harun.
Menurut Refly Harun jika polisi membubarkan demo atas dasar perizinan maka polisi dianggap diatas konstitusi.
“Izin itu tidak ada. Bukan izin, tapi cukup pemberitahuan. Kalau polisi meminta izin, waduh, polisi di atas konstitusi namanya, kalau dia memberikan izin atau tidak,” ujarnya.
Sebagai informasi bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan melakukan aksi demo dengan 1.000 peserta unjuk rasa dari seluruh universitas di Indonesia.
Para mahasiswa akan menuju Istana Negara dengan beberapa tuntutan, termasuk tolak Jokowi 3 Periode dan penundaan pemilu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
