Terkini.id,Jeneponto – Menjelang Natal 2019 dan tahun baru 2020, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Jeneponto musnahkan barang bukti berupa ratusan botol miras.
Pemusnahan 665 botol minuman keras (miras) dari berbagai merk dimusnahkan di depan ruang Satuan Narkoba Polres Jeneponto, Sulsel, Kamis, 19 Desember 2019.
Pada pemusnahan ratusan botol miras itu dihadiri, Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir, Dandim 1425, Letkol Inf Irfan Amir, Perwakilan Kejari dan Pengadilan Negeri Jeneponto serta tokoh agama Jeneponto.
Kapolres Jeneponto, AKBP Ferdiansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti itu dilakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan dari pengaruh miras jelang Natal dan Tahun baru.
“Ratusan botol miras dari berbagai merk yang kita musnahkan hari ini, itu kita lakukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan jelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020” Jelas AKBP Ferdiansyah.
- Bertahun-tahun Pakai Lampu Minyak, Kini 14 Desa di Tana Toraja Bisa Nikmati Terangnya Natal dengan Listrik PLN
- Pasca Libur Natal, Berikut Arahan Pj Gubernur Bahtiar kepada ASN Lingkup Pemprov Sulsel
- Dirjen Adwil Kemendagri Apresiasi Pengamanan Natal di Sulsel
- Sembilan Warga Binaan Rutan Kelas I Makassar Dapat Remisi Natal 2023
- PSM Makassar Rehat Panjang Sebelum Bertarung di Pekan ke-24 Liga 1
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berupa, bir 509 botol, anggur 24 botol, dan topi roja 132.
“Jadi ada 665 botol miras yang kita musnahkan, itu merupakan bukti operasi beberapa hari yang lalu,” jelas AKBP Ferdiansyah.
Ferdiansyah menambahkan, ratusan botol miras yang dimusnahkan itu merupakan hasil operasi cipta kondisi.
“Operasi cipta kondisi itu dilaksanakan dalam rangkah menghadapi perayaan natal dan tahun baru, barang bukti itu diamankan dari berbagai lokasi toko yang berbeda,” ujarnya
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.