Terkini.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto akan kembali memberlakukan proses pembelajaran tatap muka di sekolah.
Namun hanya tiga kecamatan yang bisa diberlakukan proses pembelajaran tatap muka. Yaitu Kecamatan Kelara, Batang dan Arungkeke, yang akan dimulai pada hari Senin 14 September 2020.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Nur Alam Basyir mengatakan, kebijakan itu sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat, yang memperbolehkan proses pembelajaran tatap muka di sekolah di wilayah zona kuning Covid-19.
“Dari petunjuk tersebut kami merencanakan untuk memberlakukan pembelajaran tatap muka di Kecamatan yang masuk zona kuning,” kata Nur Alam Basyir di ruang kerjanya, Senin 7 September 2020.
Pemberlakukan kebijakan tersebut juga berdasarkan hasil koordinasi dengan dinas kesehatan dan bupati, yang telah memberikan izin.
- Studium Generale di Unismuh, Wamendiktisaintek Tekankan Mutu, Akses, dan Relevansi
- Fatmawati Rusdi Apresiasi Buku 'BupAAS: Jalan Pengabdian', Karya Inspiratif Penuh Referensi
- Andi Iwan Darmawan Aras Terpilih Aklamasi Pimpin HNSI Sulsel 2026--2031, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan
- Peringati Hari Lingkungan Hidup, PJM Tanam 20 Ribu Pohon di Maros
- Tazkiyah Group Beri Hadiah Haji Khusus Gratis di Momen Perayaan Tahun Baru 1448 Hijriah
“Kita akan awali uji coba selama 1 hingga 2 pekan untuk tingkat SMP, jadi proses pembelajaran tatap muka di tiga Kecamatan itu khusus untuk untuk tingkat SMP dulu, kalau tidak ada kendala maka kita akan buka juga SD,” ungkapnya.
Sementara untuk di 6 Kecamatan yang lain, proses pembelajaran tatap muka belum dapat dilaksanakan karena masih berada di zona merah.
“Di Kecamatan Bangkala Barat, Bangkala, Tamalatea, Bontoramba, Binamu dan Turatea kita belum dapat respon dari Dinas Kesehatan karena masih zona merah,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
