“Kami juga tak bisa menghalangi orang mau melapor, melapor itu kan hak rakyat. Bukan pemerintah yang melapor,” tuturnya.
Mahfud MD pun kemudian menyinggung terkait laporan yang pernah diajukan oleh salah satu keluarga JK kepada polisi terkait pencemaran nama baik.
“Bahkan keluarga Pak JK juga melapor ke polisi. Tidak apa-apa melapor, lalu polisi melihat apakah ada kasus kriminalnya atau tidak,” ujarnya.
Mahfud juga menyampaikan bahwa dilema terkait permasalahan kritik telah ada sejak jaman JK menjadi wapres.
Ia menyebut, apabila kritik ditindak, maka pemerintah bisa disebut diskriminatif. Namun, jika tidak ditindak, dikhawatirkan permasalahan akan menjadi liar.
- Pegadaian Gelar Gade Preneur UMKM di Makassar, Fokus Penguatan Branding dan Digitalisasi
- GM Hotel Gammara Bakal Bongkar Rahasia Public Speaking di Workshop IHGMA Sulsel
- Telkomsel Bantu Fasilitas Sanitasi di Dusun Parasengan Beru Maros
- IHGMA Sulsel Gelar Workshop Public Speaking "Unlock Your Voice" di Makassar
- Peringati Hari Kebangkitan Nasional, Bank Mandiri Berbagi Ribuan Paket Sembako di Makassar
“Itu konteksnya pertanyaan Pak JK, bukan berarti sekarang mengkritik dipanggil polisi. Nyatanya juga tidak begitu. Jika ditindak orang ribut, jika tak ditindak juga orang ribut. Inilah demokrasi, oleh sebab itu pemerintah mengambil hal-hal kritik dimasukkan ke dalam pertimbangan-pertimbangan kebijakan,” jelas Mahfud MD.
Untuk diketahui, anak JK bernama Musjwira JK pernah melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri, mantan politikus Partai Demokrat ke polisi pada tahun 2020 lalu.
“Saya di sini atas nama saya sebagai anaknya Pak Jusuf Kalla melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri atas tulisan-tulisan yang mereka buat. Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga,” kata Musjwira di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 2 Desember 2020.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
