Terkini.id, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menanggapi berita yang mengatakan bahwa Ustaz Adi Hidayat mengomentari desakan MUI akan dibubarkan. Dalam hal ini, Ustaz Adi Hidayat mengatakan bahwa hal tersebut tidak masuk ke akal, masuknya hanya ke nafsu.
Dalam menanggapi berita tersebut, Mahfud MD mengajak masyarakat untuk tidak berfikir bahwa MUI perlu dibubarkan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd pada Sabtu, 20 November 2021.
Lebih lanjut, Menkopolhukam tersebut juga mengajak kepada masyarakat untuk tidak membuat memprovokasi yang mengatakan bahwa pemerintah melalui Densus 88 menyerang MUI.
Kemudian, Mahfud MD menjelaskan bahwa perkatan provokasi pemerintah melalui Densus 88 menyerang MUI adalah bentuk provokasi yang bersumber dari hayalan. Tambahnya, Ia mengatakan bahwa hal tersebut bukan dari pemahaman atas peristiwa.
- Soal Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Johnny G Plate, Begini Kata Mahfud MD
- Mahfud MD Ungkap Laporan PPATK Terkait Dugaan TPPU Capai Rp349 Triliun
- Batam Diharap Jadi Hub Logistik Internasional, Pemerintah Segera Kembangkan Sarana Transportasi Kelas Internasional
- Mahfud MD Kembali Dibully, Sampai Ditantang Debat dengan Ustadz Khalid?
- Mahfud MD Sebut Heboh Wadas Cuma Framing, Netizen: Ganjar Sudah Minta Maaf Malah Bapak Bicara Lain
“Terkait dengan penangkapan 3 terduga teroris yang melibatkan oknum MUI mari ‘jangan bepikir bahwa MUI perlu dibubarkan’ dan ‘jangan memprovokasi memgatakan bahwa Pemerintah via Densus 88 menyerang MUI’. Itu semua provokasi yang bersumber dari hayalan, bukan dari pemahaman atas petistiwa,” kata Mahfud MD.
Masih dalam hal yang sama, Mahfud MD juga mengatakan bahwa kedudukan MUI sudah sangat kokoh, karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
“Kedudukan MUI itu sudah sangat kokoh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan,” kata Menkopolhukam, dikutip Terkini.id dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 20 November 2021.
“Misal di dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c). Juga di Pasal 32 (2) UU UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Posisi MUI kuat tak bisa sembarang dibubarkan,” sambungnya.
Mahfud MD juga menjelaskan bahwa peristiwa penangkapan oknum MUI yang terduga teroris tersebut, untuk tidak diartikan sebagai aparat menyerang wibawa MUI.
“Pun penangkapan oknum MUI sebagi terduga teroris, ‘jangan diartikan aparat menyerang wibawa MUI’. Teroris bisa ditangkap dimanapun: di hutan, mall, rumah, gereja, masjid, dan lain-lain. Kalau aparat diam dan terjadi sesuatu bisa dituding kecolongan. Akan ada proses hukum dan pembuktian secara terbuka,” pungkas Mahfud MD.
Dari cuitan Menkopolhukam tersebut, menuai banyak komentar dari para Netizen di Twitter.
Datang dari akun Twitter atas nama Rusmono Mondrokumoro, Ia mengatakan bahwa yang paling genting adalah mengevaluasi orang-orang di dalam MUI. Ia juga menanyakan mengapa orang yang terafiliasi teroris, taliban, Pro HTI, FPI, yang sudah jelas dilarang pemerintah bisa masuk ke MUI.
“Yang genting itu evaluasi orang di dalamnya kenapa bisa MUI sebagi juru damai umat, kok yang keluar dari mulut abbas selalu membuat gaduh, cek jejak digitalnya. Dan kok bisa orang trafiliasi teroris, taliban, Pro HTI, FPI yang jelas dilarang pemerintah bisa masuk ke MUI? Wajar masyarakat menilai MUI sarang kadrun,” tulis akun Twitter @RMondrokumoro.

Kemudian, datang dari akun Twitter @rentama9, Ia mengatakan bahwa apabila tidak boleh mengatakan bubarkan MUI, Ia menyarankan kepada Mahfud MD untuk membersikan MUI dari oknum-oknum ustaz radikal yang justru menjadi motor, agen, dan pendukung teroris.

“Kalau tidak boleh bilang bubarkan MUI, ya benahi MUI dong Pak,” tulis akun Twitter @rentama9.
“Bersihkan MUI dari oknum-oknum ustaz radikal yang justru menjadi motor, agen & pendukung teroris yang ingin mengganti Indonesia ideologi lain,” pungkasnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
