Job Fit Ditunda, Wali Kota Makassar: Paling Lambat Senin Dimulai

Job Fit Ditunda, Wali Kota Makassar: Paling Lambat Senin Dimulai

K
Kamsah
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Makassar – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan penundaan job fit yang sebelumnya diagendakan pada Rabu, 19 Mei 2021 mengalami kemunduran lantaran menunggu keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN.

Sebab, ada beberapa pejabat eselon II yang ditengarai bermasalah dengan status jabatannya.

“Paling lambat Senin (mulai job fit), paling lambat sekalimi itu, tapi bisa saja besok kita sudah mulai kita laksanakan, tertundanya satu dua hari lah,” kata Danny Pomanto, Rabu, 19 Mei 2021.

“Kita tunggu keputusan pimpinan KASN, kira-kira skenarionya nanti adalah yang bermasalah kita tidak job fit dulu, yang tidak ada masalah langsung kita job fit,” sambungnya kemudian. 

Penundaan job fit, kata Danny, bukan karena tengah bermasalah, namun disebabkan oleh nomenklatur.

Baca Juga

“Misalnya di PTSP, di Plt kan karena nomenklatur, bukan karena kesalahan, kecuali ada masuk dalam list temuan BPK, itu lain soal,” kata Danny.

Danny pun menegaskan sudah mengantongi rekomendasi dari KASN. Hanya saja, ada masalah teknis yang luput dari perhatian.

“Rekomendasi sudah ada, cuma kasus detailnya tidak diperhatikan, pada saat tim ahli atau pansel melihat itu,” kata Danny.

Tim Panitia Seleksi Job Fit, kata Danny, melihat ada masalah lantaran beberapa pejabat berstatu Plt. Padahal mereka harus pejabat definitif di dinas lain. 

“Ini tidak, dia gara-gara nomenklatur maka jadi Plt. Jadi tidak salah juga yang bersangkutan, kita juga tidak mau ambil resiko, maka kita minta fatwanya KASN,” tuturnya.

Saat ini, pejabat eselon II yang bakal mengikuti job fit telah dipisahkan antaran yang Plt dengan Kepala Dinas definitif.

“Jadi dipisahkan dulu ini, yang mulus dipisahkan rekomendasinya, yang masih proses ditunggu selesai prosesnya, untuk dua orang itu,” ungkapnya.

Saat ini, ada 19 pejabat eselon II yang ditetapkan untuk mengikuti job fit, namun dua di antaranya tidak memenuhi syarat.

Keduanya yakni Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar Andi Bukti Djufrie, dan Plt Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial Sittiara Kinnang.

Ketua Pansel Job Fit Kota Makassar Yusran Jusuf mengatakan, syarat untuk mengikuti job fit adalah pejabat defenitif, sehingga menurut dia panitia perlu meminta rekomendasi dari KASN untuk melakukan job fit terhadap kedua pejabat tersebut.

Di sisi lain, Yusran mengatakan hal itu berbeda dengan kasus mantan Kadis Pariwisata Rusmayani Madjid. 

“Jadi sebenarnya dia secara legal masih bisa. Dari diskusi kami kemarin, Bu Maya bersyarat. Karena dia bukan non-job, tapi pemberhentian sementara,” ungkapnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.