Terkini.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan jadwal job fit atau uji kompetensi bagi pejabat eselon II. Rencananya job fit akan berlangsung pada 19-20 Mei 2021.
Ketua Pansel Job Fit Kota Makassar Yusran Jusuf
mengatakan hal itu untuk melihat dan memadukan potensi pejabat yang bersangkutan.
Yusran pun menggaransi bahwa Pansel akan berdiri pada posisi netral. Ia mengatakan hal itu berdasarkan pesan wali kota.
“Pak Wali Kota Makassar juga sudah mengatakan bahwa dia ingin terbuka. Jadi silahkan berikan nama-nama yang betul-betul berpotensi,” kata Yusran, Senin, 17 Mei 2021.
Hasil job fit tersebut, kata Yusran, akan merekomendasikan 3 nama untuk 1 jabatan yang akan diusulkan ke Wali Kota Makassar.
- Danny Pomanto Bakal Lakukan Job Fit Usai Perayaan HUT Kota Makassar
- Job Fit OPD Makassar, Danny Pomanto: Cari Orang yang Bisa Kerja
- Independensi Wali Kota Makassar Memilih Pejabat Eselon II
- Hasil Job Fit Rampung, Yusran Jusuf: Sudah Serahkan Ke Wali Kota Makassar
- Wali Kota Makassar Ralat Pernyataannya Soal Pengumuman Hasil Job Fit Pejabat Eselon II
“Nanti Pak Wali Kota yang memilih, mana dari situ yang cocok karena yang nama walikota itu butuh tim. Tapi pertimbangan pertama tentu kompetensi, dan itu kewenganannya Pansel,” ungkapnya.
Saat ini, ada 19 pejabat eselon II yang ditetapkan untuk mengikuti job fit, namun dua di antaranya tidak memenuhi syarat.
Keduanya yakni Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Makassar Andi Bukti Djufrie, dan Plt Asisten II Bidang Perekonomian, Pembangunan dan Sosial Sittiara Kinnang.
Yusran menjelaskan, syarat untuk mengikuti job fit adalah pejabat defenitif, sehingga menurut dia panitia perlu meminta rekomendasi dari KASN untuk melakukan job fit terhadap kedua pejabat tersebut.
“Hasil pertemuan kita akan dibawa ke rapat pimpinan besok. Apakah dua orang itu bisa ikut atau tidak. Rekomendasinya nanti keluar hari rabu,” kata Yusran.
Di sisi lain, Yusran mengatakan hal itu berbeda dengan kasus mantan Kadis Pariwisata Rusmayani Madjid.
“Jadi sebenarnya dia secara legal masih bisa. Dari diskusi kami kemarin, Bu Maya bersyarat. Karena dia bukan non-job, tapi pemberhentian sementara,” ungkapnya.
Sementara, Kepala BPBD dan Kadis Dinsos sudah tak bisa mengikuti job fit lantaran sudah memiliki SK pemberhentian.
“Peserta job fit nanti itu diberikan kesempatan untuk memilih, dimana menurut mereka dia cocok. Tapi kami dari Pansel mengatakan, belum tentu permintaan mereka sesuai dengan penilaian kita,” ungkapnya.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
