Terkini.id, Jakarta – Musisi senior, Virgiawan Liestanto alias Iwan Fals terkejut dengan berita bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Joko Widodo.
Pasalnya, Iwan Fals mengira bahwa orang diperiksa lembaga antikorupsi tersebut adalah Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Buset kirain Joko Widodo presiden,” kata Iwan Fals pada Jumat, 28 Januari 2022.
Bersama pernyataannya, Iwan Fals melampirkan tangkapan layar berita berjudul “Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Infrastruktur, KPK Periksa Joko Widodo”.
Dilansir dari berita JPNN tersebut, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengerjaan proyek di Tulungagung.
- Putri Mantan Bupati Bantaeng Sambut Presiden Jokowi
- Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Pamukkulu di Kabupaten Takalar
- Presiden Jokowi Makan Siang di RM Aroma Laut Bantaeng
- Presiden Jokowi Nikmati Keindahan Pantai Bira, Bupati Bulukumba Harapkan Membuka Peluang Investasi
- Presiden Jokowi Pantau Pemberian Bantuan 300 Unit Pompa untuk Petani di Bone
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, KPK juga memeriksa Joko Widodo sebagai saksi.
Joko Widodo yang diperiksa ini adalah seorang wirausaha Staf di PT Kediri Putra Group periode 1988-2018.
“KPK saat ini melaksanakan pengembangan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait proyek pekerjaan di Pemda Kabupaten Tulungagung,” kata Ali Fikri pada Rabu, 26 Januari 2022.
Namun, Ali Fikri masih merahasiakan identitas tersangka. Nama para tersangka baru baru akan diumumkan saat penahanan nanti.
“KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara ini dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung. Di mana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, KPK memeriksa delapan saksi. Di antaranya, pihak PT Kediri Putra, Isa Ansori; wiraswasta, Andriyani; karyawan swasta; Rini Maherwati; dan Direktur PT Karya Harmoni Mandiri; Yoyok Tanjung.
“Kemudian, Joko Widodo, wirausaha Staf di PT Kediri Putra Group periode 1988-2018, Sony Sandra pemilik Triple S, Budi Santosa swasta di PT Kediri Putra, dan Indra Fauzi selaku pensiunan PNS atau Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung 2012-2019,” tutur Fikri.
Pemeriksaan para saksi terkait proyek pekerjaan Pemda Kabupaten Tulungagung ini dilakukan KPK di Mapolres Kediri Kota.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan infrastruktur jalan tahun 2017.
Syahri telah divonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp 700 juta atas kasus korupsi itu.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
