Terkini.id, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Keppres Nomor 120/P soal pembentukan tim seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Diketahui, Keppres tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Jumat, 8 Oktober 2021 kemarin.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers virtual, Senin, 11 Oktober 2021 mengatakan bahwa Keppres tersebut terbit berdasarkan dasar hukum tertentu.
“Kepres ini terbit karena ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir pada 11 April 2022,” ungkap Tito dikutip terkini.id, dari Okezeone.
Selain itu, ada pula ketentuan lain yakni Pasal 22 dan Pasal 118 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Beleid itu mengamanatkan kepada presiden untuk membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan anggota Bawaslu dalam waktu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Tito kemudian menjelaskan bahwa dalam Keppres tersebut sudah dibentuk tim seleksi yang jumlahnya ada 11 orang.
“Di dalam Keppres ini sudah dibentuk tim seleksi, yang jumlahnya ada sebanyak 11 orang,” ucap Tito.
Sesuai dengan apa yang telah ditetapkan, nantinya 11 anggota tim seleksi akan membantu Presiden Jokowi menetapkan calon anggota KPU dan Bawaslu Periode 2022-2027 kepada DPR.
Berikut merupakan nama-nama anggota tim seleksi yang telah dibentuk:
1. Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro
2. Wakil Ketua merangkap anggota: Chandra M Hamzah
3. Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar
4. Anggota: Edward Omar Syarif
5. Anggota: Airlangga Pribadi Kusman
6. Anggota: Hamdi Muluk
7. Anggota: Endang Sulastri
8. Anggota: I Dewa Gede Palguna
9. Anggota: Abdul Ghaffar Rozin
10. Anggota: Poengky Indarty
11. Anggota: Betti Alisjahbanna.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
