Jokowi Tetapkan Corona Bencana Nasional setelah 4.555 Positif dan 399 Meninggal

Jokowi Tetapkan Corona Bencana Nasional setelah 4.555 Positif dan 399 Meninggal

EP
R
Echa Panrita Lopi
Redaksi

Tim Redaksi

Terkini.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional.

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

“Dalam Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional,” bebernya.

Menyatakan bencana non alam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut.

Kemudian dalam Keppres, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca Juga

“Hal tersebut disebutkan pada poin kedua dalam Keppres,” ujar dia.

Kemudian poin ketiga lanjut Agus menyampaikan perintah kepada Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Selanjutnya poin terakhir, Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni hari Senin tanggal 13 April 2020,” tegas dia.

Diketahui juga bahwa penetapan wabah Covid-19 ini sebagai bencana nasional setelah seluruh propinsi di Indonesia terjangkit virus tersebut.

Betapa tidak hingga per Senin 13 April 2020 sudah ada 4.555 positif Corona, 399 meninggal, 380 orang yang sembuh.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.