Terkini.id, Jakarta – Salah satu kuasa hukum Edy Mulyadi, Juju Purwanto menilai bahwa Bareskrim Polri begitu cepat dalam menjadwalkan pemeriksaan kepada kliennya dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Ia pun mengingatkan bahwa jangan karena Edy Mulyadi merupakan seorang oposisi, penyidik lantas begitu cepat melakukan panggilan.
Menurut Juju, perbuatan yang diduga dilakukan Edy Mulyadi merupakan tindak pidana biasa yang tak perlu terburu-buru dalam melakukan pengusutan.
“Padahal Edy Mulyadi tidak melakukan pelanggaran pidana berat seperti korupsi atau terorisme,” ujarnya pada Sabtu, 29 Januari 2022, dilansir dari JPNN.
Juju pun berharap penyidik Bareskrim Polri tidak diskriminatif kepada kliennya karena hanya sering memberikan kritik tajam kepada pemerintah.
Ia mengingatkan bahwa suatu panggilan pemeriksaan polisi seharusnya sama kepada siapa saja, termasuk kepada kliennya.
“Jangan karena Edy Mulyadi yang juga pihak oposisi lantas penyidik begitu cepat melakukan panggilan,” kata Juju.
Sebelumnya, Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Edy Mulyadi atas kasus ujaran kebencian.
Sesuai surat panggilan, eks Calon Legislatif Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini diminta hadir ke Bareskrim Polri pada Senin, 31 Januari 2022, pukul 10.00.
Apabila ia kembali mangkir, Bareskrim akan melakukan penjemputan dan membawanya ke Mabes Polri untuk diperiksa.
Sebagaimana diketahui, Edy Mulyadi tak hadir dalam panggilan perdana pada Jumat, 28 Januari 2022.
Alasan ketidakhadirannya adalah karena pemanggilan terlalu cepat dan tak sesuai dengan KUHAP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.
