Kabar Baik, Pemkot Hendak Meniadakan Denda Keterlambatan Pajak di Tengah Pandemi

Kabar Baik, Pemkot Hendak Meniadakan Denda Keterlambatan Pajak di Tengah Pandemi

K
EP
Kamsah
Echa Panrita Lopi

Tim Redaksi

Terkini, Makassar – Di tengah musim pandemi, Pemerintah Kota Makassar hendak meniadakan denda keterlambatan pembayaran pajak sementara waktu bagi pelaku usaha.

Meski demikian, pelaku usaha terlebih dahulu harus mengajukan permohonan ke Pemkot Makassar untuk dilakukan pengkajian.

“Saya sudah minta denda keterlambatan pembayaran pajak kalau bisa ditiadakan dulu,” kata Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamalauddin saat menerima audensi dengan PT Kalla Inti Karsa di Rujab Wali Kota Makassar, Jumat, 7 Agustus 2020.

Di sisi lain, Rudy menjelaskan, sejauh ini pemerintah masih memprioritaskan penanganan dampak Covid-19 ke sektor kesehatan.

Namun, pemerintah tidak bisa mengabaikan kebijakan-kebijakan yang perlu dilakukan untuk menyelamatkan ekonomi.

Baca Juga

Untuk itu, ia meminta kesabaran dari pelaku usaha dalam menghadapi situasi pendemi covid-19.

“Makanya saya minta kesabaran dan keikhlasan kita dalam menghadapi situasi ini. Karena kalau naik lagi, pasti kita lockdown besar-besaran. Pasti ekonomi habis lagi dan krisis sosial akan timbul. Itu lebih berbahaya. InsyaAllah semoga itu tidak terjadi,” katanya.

Sementara Chief Operation Officer (COO) PT Kalla Inti Karsa, Ricky Theodores meminta, pihaknya diberikan stimulus khusus dari Pemkot Makassar selama masa pendemi Covid-19.

Di antaranya keringanan pembayaran air, pajak bumi bangunan, dan restribusi parkir. Mengingat selama masa pendemi, pendapatan PT Kalla Inti Karsa mengalami penurunan.

“Mal dan perkantoran sudah buka.Tapi kita juga harus menjaga trafik orang yang tidak boleh sampai 50 persen. Hal ini berpengaruh terhadap biaya operasional karena pendapatan jauh di bawah. Untuk menjaga supaya kita tidak mengurangi karyawan makanya kita minta kebijakan,” katanya.

Ia juga mengapresiasi kebijakan Rudy untuk denda keterlambatan pembayaran pajak oleh pelaku usaha ditiadakan sementara.

“Sebenarnya kita butuh diskon atau mencicil. Tapi kita bersyukur dari arahan pak wali, mungkin tidak dalam bentuk cicilan, tapi kalaupun terlambat pembayaran tidak akan diberi denda,” pungkasnya.

Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.