Terkini.id – Berdasarkan hasil pertemuan antara Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Budi Gunadi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh pada Senin, 12 April 2021 lalu, disepakati bahwa tunggakan insentif bagi tenaga kesehatan akan secepatnya cair dan diselesaikan.
Sekretaris Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan (PPSDMK) Kementerian Kesehatan, Trisa Wahyuni Putri dalam releasenya mengatakan hal ini sesuai dengan hasil ulasan yang telah dilakukan oleh BPKP untuk mempercepat pencairan intensif nakes yang dananya masih diblokir oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Dengan terbitnya dokumen hasil BPKP ini, akan segera proses untuk membuka anggaran yang saat ini masih blokir di Kemenkeu,” ujar Trisna.
“Sejauh ini sudah disiapkan secara administrasi, tinggal berproses dan mudah-mudahan berjalan lancar,”lanjutnya.
Trisa menambahkan, persiapan penyaluran untuk hasil reviu tunggakan yang telah disetujui ini akan segera disalurkan kepada 732 fasilitas kesehatan atau institusi kesehatan terdiri dari Rumah Sakit (baik RS pemerintah maupun swasta dan BUMN).
- Mulai Hari Ini, Insentif Nakes Tahun 2020 di Makassar Cair
- Insentif Tenaga Kesehatan di Makassar Belum Cair, Pemkot Makassar Siapkan 51 M
- Tuntut Pencairan Insentif Covid-19, Perawat di Wisma Atlet Ini Malah Dipecat
- Pemkot Makassar Pastikan Tak Ada Pemotongan Insentif Bagi Tenaga Kesehatan
- Ferdinand: PKS Keluarkan Pernyataan Hoax dan Fitnah soal Insentif Tenaga Kesehatan Dipangkas
Termasuk laboratorium yang melakukan pemeriksaan Covid-19, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Balai Laboratorium Kesehatan, dan UPT Kemenkes yang terlibat dalam penanganan Covid-19.
Kabar baik soal anggara tersebut akan diberikan kepada 97.715 tenaga kesehatan yang terdiri dari dokter spesialis, dokter, dokter gigi, perawat atau bidan, tenaga kesehatan lainnya termasuk analis laboratorium, tenaga gizi, dan lain-lain sesuai aturan yang berlaku.
“Kemenkes akan mempersiapkan permintaan reviu berikutnya, dan terus mendorong pimpinan fasilitas kesehatan dan institusi kesehatan, serta Fakultas Kedokteran untuk segera melengkapi dokumen pendukung yang diperlukan agar anggaran tunggakan yang masih belum terbayar, dapat segera direviu kembali oleh BPKP,” urai Trisa.
Sayangnya, kata Trisa tunggakan insentif tenaga Kesehatan tahun 2020 yang akan dibayarkan, hanya khusus insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran pemerintah pusat.
Sedangkan untuk insentif nakes yang dibayarkan melalui anggaran daerah, tidak termasuk reviu yang dilakukan oleh BPKP.
Dapatkan update berita terkini setiap hari dari Terkini.id. Mari bergabung di Saluran Whatsapp "Terkinidotid", caranya klik link https://whatsapp.com/channel/terkinidotid, kemudian klik ikuti.